DPR Desak Kepastian Lahan dan Keamanan Investasi di RUU Industri
- 02 Okt 2026 12:24 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung - Komisi VII DPR RI terus mencermati berbagai kendala mendasar yang dihadapi investor dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Dua persoalan utama yang kini menjadi sorotan tajam adalah kepastian hukum terkait status lahan serta ancaman gangguan keamanan di sekitar kawasan industri.
Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa, menyatakan bahwa regulasi pertanahan seperti status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) sering kali menjadi sandungan bagi para investor yang ingin memperluas usahanya.
"Bagaimana investor menginvestasikan satu lahan yang dijadikan lahan produktif, tiba-tiba berkembang dan maju, lalu di situ ada regulasi-regulasi di dalamnya yang sedikit mengganggu para investor untuk memiliki lahan. Nah, seperti LSD dan LBS ini menjadi catatan penting bagi kami di Komisi VII untuk menyelesaikan mekanismenya," ujar Eva Monalisa saat ditemui di sela-sela kunjungan kerja Komisi VII DPR RI, di Kawasan GIIC Kabupaten Bekasi, Jumat 2 Oktober 2026.
Selain persoalan LSD dan LBS, skema masa sewa lahan juga memicu kekhawatiran dari pelaku usaha. Skema hak pakai yang berdurasi 30 tahun dan dapat diperpanjang dinilai belum memberikan jaminan kepemilikan jangka panjang yang ideal bagi pengembang maupun investor kawasan.
"Mereka membeli lahan dengan sewa 30 tahun, lalu perpanjangan, lalu setelah itu tidak bisa mendapatkan peningkatan menjadi hak milik. Nah, ini kan juga menjadi catatan buat kami," tegas Srikandi Parlemen tersebut.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah keamanan dan ketertiban di kawasan industri. Mengutip pemaparan manajemen Kawasan Industri Deltamas, Eva mengungkapkan bahwa gejolak sosial luar kawasan kerap berdampak langsung terhadap iklim investasi nasional. Gangguan seperti aksi sweeping terhadap pekerja saat unjuk rasa luar kawasan menjadi salah satu pemicunya.
Eva menilai gejolak tersebut mengindikasikan adanya kecemburuan sosial akibat ketimpangan Kesejahteraan antara pekerja di dalam dan di luar kawasan industri.
"Saya melihat mungkin ada kesenjangan antara pekerja yang di luar kawasan industri dan yang ada di dalam kawasan industri. Ini menjadi catatan penting untuk kita dan pemerintah untuk memperhatikan masalah ini," tuturnya.
Ia menambahkan, kestabilan dan kondusivitas wilayah sangat menentukan keberlanjutan investasi asing, khususnya dari negara-negara mitra utama seperti Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok.
"Investor ini kebanyakan dari luar, ada Jepang, Korea, dan Cina. Mereka tidak mau ada riak-riak kecil atau gejolak-gejolak kecil yang membuat khawatir, karena modal yang mereka tanamkan di sini tidak kecil. Gejolak sedikit saja bisa mengakibatkan penurunan produksi," pungkas Eva.
Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk mengintegrasikan solusi atas persoalan lahan dan perlindungan Objek Vital Nasional (Obvitnas) ke dalam RUU Kawasan Industri guna menjamin kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Indonesia
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....