Pergub Pengelolaan Media Komunikasi Masih Disusun
- 03 Feb 2025 07:40 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda : Pemprov Kaltim akan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.
Menurut dia, Pergub tersebut akan mengatur tata kelola media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Adapun sosialisasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini, tepatnya di bulan Februari 2025.
"Kita memang mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan sosialisasi. Tapi, sebentar lagi karena masih dalam penyusunan," kata Faisal dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, pada Minggu (02/01/2025).
Setelah sosialisasi selesai, pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini secara efektif pada triwulan kedua 2025.
Padahal sebenarnya, sejak dikeluarkan, Pergub itu sudah berlaku," kata Faisal dihadapan awak media.
Ia menekankan, Pergub juga akan menata dan memberikan legalitas kepada media massa yang bekerja sama dengan pemerintah.
"Aturan soal media cetak, penyiaran, dan online itu sudah lama ada. Hanya saja belum dipatuhi dengan baik," ucapnya.
Tidak jauh berbeda dengan regulasi yang sudah ada di tingkat nasional. Faisal menyebut, pihaknya sekadar menerapkan aturan yang ada di daerah.
"Kami hanya menerapkan sesuai aturan yang ada, tidak lebih. Ke depan kita bisa memiliki media yang berkualitas," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....