Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Perempuan Cileunyi Ditangkap di Majalaya
- 23 Jun 2026 21:19 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa 23 Juni 2026 di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Benar, sudah ditangkap,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa 23 Juni 2026,
Hendra menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan rinci terkait proses maupun kronologi penangkapan yang dilakukan tim gabungan.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang menimpa YTR. Polisi juga telah menerbitkan DPO dan melakukan pengejaran intensif terhadap yang bersangkutan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan korban menjadi prioritas utama sejak kasus mencuat ke publik.
“Kami fokuskan yang pertama adalah menolong korban,” kata Rudi saat menjenguk YTR di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa pagi 23 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh. Selain gangguan pada mata dan bibir, tim medis juga menemukan bekas sayatan benda tajam di kaki serta luka yang diduga akibat sundutan rokok.
“Temuan-temuan itu menjadi bagian dari bukti yang menunjukkan tindakan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Rudi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga sempat mengajak masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku selama proses pencarian berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, kesulitan berbicara, gangguan penglihatan, serta tidak mampu berjalan.
Laporan terkait kasus itu diterima Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....