Polisi: Taufik Hidayat Mengaku Konsumsi Alkohol Setiap Hari

  • 24 Jun 2026 13:02 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kepolisian mengungkap fakta baru terkait Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol secara rutin.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh tersangka saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung, Selasa 23 Juni 2026. Menurut Rudi, Taufik mengaku hampir setiap hari mengonsumsi minuman beralkohol.

Kebiasaan itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjadi salah satu temuan yang didalami penyidik dalam proses pemeriksaan. Menurut keterangan tersangka, ia juga sering terlibat perdebatan dan pertengkaran dengan korban.

"Yang bersangkutan mengaku setiap hari mengonsumsi alkohol. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap sering terjadi perdebatan dan pertengkaran dengan korban," ujar Rudi di Mapolda Jabar, Selasa 23 Juni 2026 malam.

Meski mengaku kerap mengonsumsi alkohol, hasil pemeriksaan urine menunjukkan Taufik negatif dari penggunaan narkotika. Polisi memastikan tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil tes yang telah dilakukan.

Selain itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Hasilnya, kondisi Taufik dinyatakan sehat dan layak mengikuti proses hukum serta pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Dalam keterangannya kepada polisi, Taufik mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat di sel yang dilengkapi kamera CCTV.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut, termasuk menggali berbagai keterangan dan fakta yang berkaitan dengan hubungan antara tersangka dan korban. Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....