Waspada, Ini Modus Penipuan dan Aktivitas Keuangan Ilegal

  • 09 Des 2025 19:51 WIB
  •  Bandung

KBRN, Tasikmalaya : Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Priangan Timur mengimbau, masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga data pribadi serta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan cepat, bonus besar, ataupun kemudahan akses pinjaman yang tidak wajar. Imbauan ini disampaikan menyikapi meningkatnya jumlah laporan penipuan serta aktivitas keuangan ilegal di wilayah Priangan Timur dan secara nasional melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca juga:Polisi Amankan Pelaku Pemalsuan Merek Pangan di Tasikmalaya

Peningkatan Kasus Penipuan Berdasarkan Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Sejak mulai beroperasi pada tanggal 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima:

• 343.402 laporan penipuan dari masyarakat.

• 563.558 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan.

•106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.

• Total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun, dengan Rp386,5 miliar dana berhasil diblokir.

Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025) mengatakan, penipuan dan aktivitas keuangan ilegal tersebut dilakukan dengan berbagai modus. Maka kata dia, masyarakat perlu waspada dengan modus berikut.

1. Modus “Titip Limit Paylater”

Pelaku meminta masyarakat “meminjamkan” limit paylater dengan iming-iming komisi. Korban diarahkan untuk membeli barang (seringkali dari toko fiktif) atau mengajukan pinjaman yang kemudian tidak dibayarkan oleh pelaku, sehingga seluruh kewajiban cicilan menjadi tanggungan korban.

2. Penipuan Berkedok Barang Hilang/Tertukar dari “Online Shop” atau Jasa Ekspedisi.

Korban menerima pesan terkait paket yang hilang atau tertukar dan diminta mengklik tautan palsu untuk proses pengembalian dana. Tautan tersebut biasanya berisi malware/phishing yang mencuri data OTP, PIN, atau akses mobile banking. Terkadang, pelaku juga menghubungi korban dan mengaku sebagai admin online shop atau pihak perusahaan ekspedisi untuk meyakinkan korban agar mengikuti instruksi yang diberikan.

3. Penipuan Menggunakan Artificial Intelligence (AI)

Pelaku menggunakan teknologi “voice cloning” atau “video deepfake” untuk meniru suara/wajah orang yang dikenal korban. Pelaku kemudian meminta transfer dana secara mendesak, sehingga korban tidak sempat melakukan verifikasi.

4. Modus Lowongan Pekerjaan Paruh Waktu di Media Sosial

Modus ini sering muncul di Facebook, Instagram, WhatsApp atau Telegram dengan tawaran pekerjaan mudah berupah cepat, seperti menyukai (like) produk, memberi penilaian/review pada produk, atau menyelesaikan “misi berhadiah”. Korban diminta menyetor sejumlah uang sebagai modal untuk naik level misi, namun setelah dana dikirim, pelaku menghilang.

Maka dari itu kata Nofa, SATGAS PASTI Priangan Timur mengajak masyarakat untuk tetap waspada, menjaga keamanan data pribadi, meningkatkan literasi digital, serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan untuk mencegah bertambahnya korban. Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan informasi sensitif apa pun kepada pihak mana pun, termasuk kode OTP, PIN, password, nomor kartu ATM/kartu kredit, foto KTP, swafoto untuk verifikasi, maupun data pribadi lainnya yang dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman “online” yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya ke OJK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....