Polisi Amankan Pelaku Pemalsuan Merek Pangan di Tasikmalaya

  • 09 Des 2025 19:28 WIB
  •  Bandung

KBRN, Tasikmalaya : Berawal dari informasi masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan NM (36) warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. NM diamankan, setelah kedapatan melakukan pemalsuan merek dagang produk pangan jenis tepung dan penyedap rasa.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, tersangka membeli produk serupa, dan mengganti merk produk pangan tersebut dengan merk produk pangan yang lebih mahal. Kemudian NM menjual kembali produk tersebut dengan harga yang lebih mahal.

“Jadi tersangka tidak memproduksi. Tapi mengepak ulang produk yang lebih murah, dan dikemas dengan merek produk yang harganya jauh lebih mahal. Modalnya sekitar Rp.170 ribu, kemudian dijual dengan harga Rp. 210 ribu. Produk yang dipalsukan dijual di Pasar Cikurubuk, dan Pasar Ciamis,” katanya, Selasa (9/12/2025).

Baca juga:Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Jambret di Sukaluyu

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kemasan, alat angkut, hingga merek yang dipalsukan.”barang bukti diperoleh dari dua tempat berbeda. Dari kecamatan jamanis untuk kegiatan repacking tepung terigu, dan di kecamatan rajapolah, pengepakan ulang penyedap rasa, “ ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 100 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.

Kapolres mengimbau, masyarakat lebih waspada saat membeli produk pangan, terutama yang dijual dengan harga di bawah pasaran.“ Kami akan terus melakukan pemantauan di pasar tradisional untuk mencegah peredaran barang palsu, khususnya produk pangan,” ucap Kapolres mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....