Kakantah Belu: Jaga Kepercayaan Publik, Sanksi Pemberhentian Diterapkan
- 07 Jul 2026 20:11 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Komitmen penegakan integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Belu ditegaskan melalui penerapan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran internal. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Ch. Mudasih, S.ST Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Belu, kepada rri.co.id, Selasa 7 Juni 2026, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan berlaku. Penanganan dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan pegawai melalui mekanisme yang telah ditetapkan secara resmi.
“Sanksi administratif berupa surat teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, demosi. Bahkan sampai dengan pemberhentian, merupakan langkah-langkah penindakan yang dapat dilaksanakan sesuai aturan kepegawaian,” katanya.
| Baca juga: Aksi Nyata Bagi Kesetaraan Perempuan |
Ia menegaskan bahwa integritas merupakan prinsip utama yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan layanan publik di sektor pertanahan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses melalui tim khusus yang telah dibentuk secara internal.
Selain aspek penegakan disiplin, Kantor Pertanahan Belu juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap hasil transformasi pelayanan yang telah berjalan. Indikator keberhasilan tidak hanya dilihat dari perubahan prosedur, tetapi juga dampak nyata yang dirasakan masyarakat secara langsung.
“Transformasi pelayanan harus dapat diukur melalui hasil yang dirasakan masyarakat, bukan hanya melalui perubahan prosedur atau penggunaan teknologi,” ujar Christina.
Evaluasi dilakukan secara rutin baik harian maupun bulanan, tergantung jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat luas. Bahkan, pengawasan juga dilakukan melalui grup WhatsApp khusus yang dipantau langsung oleh pihak Kanwil setiap hari.
Dalam forum tersebut, keterlambatan layanan akan langsung diingatkan dan ditindaklanjuti melalui rapat evaluasi secara berkala. Sistem ini menjadi bagian dari upaya mempercepat respons dan menjaga kualitas layanan tetap konsisten.
Mudasih juga mengakui bahwa dalam proses transformasi, tidak semua program berjalan sesuai rencana awal di lapangan. Salah satu contoh adalah program PTSL PTSA yang menghadapi kendala partisipasi masyarakat serta persoalan penguasaan tanah yang belum jelas.
“Pelajarannya adalah yang paling penting dari semua adalah sinergi baik dari pemilik tanah itu sendiri kami dari ATRBPN maupun pemerintah daerah dan pemerintah desa,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kendala tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor ke depan. Sinergi antar pihak dinilai menjadi kunci utama dalam keberhasilan implementasi program pelayanan pertanahan di daerah.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa keluhan masyarakat yang masih muncul saat ini merupakan indikator bahwa transformasi belum merata. Terdapat kesenjangan informasi serta perbedaan antara ekspektasi masyarakat dengan realita pelayanan di lapangan.
“Kalau masih ada keluhan dari masyarakat hari ini itu bagi kami adalah sinyal bahwa transformasi belum sepenuhnya menyentuh semua titik layanan secara merata,” ucapnya.
Fokus perbaikan saat ini diarahkan pada titik layanan yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pengukuran dan pemeriksaan lapangan. Selain itu, peningkatan komunikasi informasi juga menjadi prioritas agar transformasi benar-benar dirasakan hingga tingkat pengguna layanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....