Kasus Dugaan Penganiayaan di Atambua Berakhir Damai Secara Adat dan Kekeluargaan

  • 01 Sep 2026 08:57 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kasus salah paham yang sempat viral yakni dugaan penganiayaan oleh YM terhadap Helio Amaral Do Rosario (HADR) berakhir damai.

Setelah proses mediasi beberapa kali, kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan dan menurut adat istiadat yang berlaku.

Perdamaian dilangsungkan di Nekafehan, kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua pada Senin 31 Agustus malam.

Keduanya juga menandatangi berita acara perdamaian yang berisikan bahwa kesepakatan damai tersebut adalah berdasarkan kesadaran keduanya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

YM sebagai terlapor menyampaikan permohonan maaf dan HADR sebagai pelapor atau korban menerimanya dan tak lagi melanjutkan kasus ini ke proses hukum di Kepolisian.

Sebagaimana diketahui salah paham ini terjadi pada Senin 28 Agustus 2026 pagi. Dalam kronologis singkat pada laporan polisi menyebutkan bahwa kejadian tersebut sekitar pukul 08.15 Wita di dekat Posyandu Bautere 2 RT 013, RW 004 Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Belu.

Akibat jalan yang sempit HADR yang mengemudi Suzuki Carry berpapasan dengan YM yang mengendarai Toyota Innova dari arah berlawanan.

Keduanya terjebak di jalan sempit tersebut hingga terjadi cekcok dan terjadi dugaan penganiayaan tersebut.

Dengan perdamaian secara adat dan kekeluargaan ini HADR menarik kembali pengaduannya di Polres Belu dan tidak akan melanjutkan lagi.

Pihak kepolisian merespon baik niat keduanya dan memproses lebih lanjut upaya Restorative justice ini.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....