Kasus Penganiayaan Fafinesu B Berakhir Damai 8 Pelaku Beri Kompensasi Pengobatan
- 26 Agt 2026 17:58 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kasus penganiayaan brutal di Desa Fafinesu B akhirnya diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ), walaupun sebelumnya Penyidik Polres Timor Tengah Utara sempat menetapkan 8 orang tersangka termasuk Kepala Desa Fafinesu B. Bahkan para korban juga setelah menjalani perawatan medis di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, menolak untuk berdamai setelah dianiaya secara brutal dengan tuduhan mencuri barang-barang di rumah adat.
Proses mediasi terhadap kasus tersebut didahului dengan acara adat di Kenari pada Rabu 26 Agustus 2026. Mediasi itu dihadiri Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, ST, Wakil Ketua I DPRD TTU Polce Naibesi, Kadis Peternakan TTU, Trimeldus Tonbesi, para tersangka sebanyak 8 orang, 3 orang korban, Kuasa Hukum para Korban yakni Mario M. Kebo dan Kuasa Hukum para tersangka yakni Agustinus Tulasi dan rekannya.
Pengacara para korban yakni Mario M. Kebo, S.H menyampaikan bahwa proses perdamaian tersebut ditempuh setelah didekati oleh keluarga para tersangka dan sudah berlangsung selama 3 bulan. Perdamaian ini harus berjalan karena antara para pelaku dan korban merupakan keluarga dekat. Bahkan restoratif justice juga diatur dalam undang-undang", ujar Mario yang akrab disapa Naga Merah.
"Jadi saya selaku Kuasa Hukum para korban mendukung proses perdamaian yang saat ini berjalan. Restoratif Justice (RJ) ini juga bukan kemauan kami sebagai pengacara, melainkan kemauan dari para pihak (pelaku-korban). Selaku pengacara para korban juga saya pribadi menolak untuk proses perdamaian. Tetapi ketiga korban yang merupakan klien saya mendekati dan mengatakan bahwa para pelaku adalah keluarga dari korban. Sehingga pihak korban dan para tersangka melakukan pembicaraan secara adat dan budaya Insana (Fatumtasa dan Fatuhao) sehingga terjadi proses perdamaian ini", ujar Mario.
Sementara Kuasa Hukum para tersangka yakni Agustinus Tulasi, S.H., M.H, mengatakan bahwa proses perdamaian tersebut, para tersangka membayar uang kompensasi untuk pengganti pengobatan baik di RSUD Kefamenanu dan RSUP dr. Ben Mboi Kupang dan kain adat sesuai budaya Insana Fafinesu", kata Agustinus.
"Proses perdamaian ini datang dari keluarga para pelaku dan korban dan tidak ada paksaan dari pihak manapun termasuk mereka sebagai kuasa hukum para tersangka, sehingga sebagai pengacara ya harus memfasilitasi perdamaian dimaksud", kata mantan anggota DPRD TTU ini.
Agustinus menambahkan bahwa setelah proses perdamaian selesai, akan diikuti pencabutan laporan Polisi oleh para korban. Selanjutnya diikuti mekanisme penetapan perdamaian itu oleh pengadilan Negeri Kefamenanu sebagai bukti berakhirnya proses restoratif justice ", kata Agustinus (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....