Pelaku Pembongkaran Rumah Anak Difabel di TTU Mengaku Salah saat Dimediasi
- 18 Agt 2026 23:12 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kasus pembongkaran paksa rumah Vinsensius Sanam di kampung Kniti, Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah Kabupaten TTU akhirnya ada penyelesaian yang baik. Karena para pelaku yakni Hendrikus Mamo, Domi Naif, Melki Tlaan, Tinus Opat dan Marsel Lalus, mengakui kesalahan. Para pelaku mengaku setelah dimediasi oleh Kepala Desa Nian, Camat Miomafo Tengah dan Camat Musi dan proses mediasi berlangsung di Kantor Desa Nian pada Selasa 18 Agustus 2026.
Proses mediasi tersebut dihadiri Camat Miomafo Tengah, Daniel Sila, Camat Musi Aloysius Neno, Kapospol Bijaepasu Aiptu Tonci Moni, Bhabinkamtibmas Desa Nian Aipda Maxmilian Otu, Kepala Desa Ainan Lambertus Lalus, serta tokoh adat dari Desa Nian.
Kepala Desa Nian, Agustinus Toan saat diwawancarai RRI.CO.ID setelah proses mediasi menyampaikan bahwa pihaknya bersama Camat Miomafo Tengah dan Camat Musi melakukan mediasi karena antara para pelaku pembongkaran rumah dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Selain itu, Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo juga sudah turun meninjau TKP sehingga instruksinya adalah mediasi supaya mencari jalan keluar. Sebab korban adalah anak yatim piatu dan penyandang disabilitas, sehingga Pemkab TTU dan Pemdes Nian berkewajiban melindunginya", ujar Agustinus.
"Setelah proses mediasi, keluarga Hendrikus Mamo, berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap rumah Vinsensius Sanam. Mereka bersedia bertanggung jawab membangun kembali rumah Vinsensius dengan tenggat waktu 1 minggu terhitung sejak Rabu 19 hingga 26 Agustus 2026. Ini bentuk itikad baik agar Vinsensius bisa kembali memiliki tempat tinggal yang layak. Selain itu, Hendrik Mamo cs juga bersedia membawa ternak untuk proses adat terhadap rumah Vinsensius Sanam setelah perbaikan", ujar Agustinus.
Ia mengakui bahwa proses mediasi atas kasus pembongkaran rumah Vinsensius Sanam anak yatim piatu dan penyandang Disabilitas itu awalnya berjalan alot. Karena pihak pelaku yakni Hendrikus Mamo dan keluarga bersikukuh bahwa rumah Vinsensius didirikan di atas tanah Hendrikus.
Sedangkan para saksi dari Dusun 1 Kniti Desa Nian seperti Aleks Kono dan Petrus Obenu menyatakan bahwa rumah Vinsensius Sanam itu warisan orangtuanya dan didirikan di atas tanah Yosep Sanam. Jadi tidak boleh ada pihak lain mengklaim tanah tersebut, apalagi rumah tersebut merupakan bantuan dari Pemprov NTT pada tahun 2008. Perlu diketahui bahwa Pemerintah manapun ketika membantu membangun rumah bagi masyarakat miskin tidak pernah membangun rumah bantuan di atas tanah sengketa.
"Berdasarkan hasil mediasi maka disepakati bahwa pelaku pembongkaran (Hendrikus Mamo) mengakui bahwa rumah yang mereka hancurkan adalah milik Vinsensius Sanam yang diwarisi dari kedua orang tuanya. Bahkan tanaman umur panjang seperti asam dan kelapa juga diakui sebagai milik Vinsensius dan mereka berjanji untuk tidak lagi menyerobot hak warisan korban.
Sementara Plh Camat Miomafo Tengah, Daniel Sila mengapresiasi Kepala Desa Nian Agustinus Toan yang memprakarsai jalannya proses mediasi sengketa tanah dan pembongkaran rumah Vinsensius Sanam secara paksa oleh Hendrikus Mamo dan keluarga. Ia juga mengapresiasi kedua belah pihak untuk saling memaafkan sehingga proses mediasi berjalan dengan baik.
Daniel melanjutkan bahwa hasil mediasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo pada Rabu 19 Agustus 2026. Karena kedua belah pihak telah bersepakat untuk saling memaafkan dan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani kedua belah pihak yang bersengketa (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....