Korban Gantung Diri di TTU sebelum Meninggal dipukul Suami hingga Pingsan
- 19 Mei 2026 16:46 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Peristiwa memilukan yang menimpa Roza D.C Lopo dipicu pertengkaran dengan sang suami sebanyak 3 kali. Pertengkaran itu berlanjut pada penganiayaan fisik sehingga membuat korban pingsan. Cekcok pasutri itu bermula pada Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 15.00. Kesaksian ini disampaikan Leonardo Fransisco Beno, 22 tahun anak dari korban kemudian dirilis oleh Polres TTU melalui Humas, AKP Anselmus Pera pada Senin 18 Mei 2026.
Menurut AKP Anselmus bahwa, suami korban Jose Beno bertengkar dengan almarhumah (Roza ) pada Sabtu 16 Mei pukul 15.00 WITA disaksikan anak mereka Leonardo. Tetapi persoalan yang menjadi penyebab mereka cekcok tidak diketahui sang anak sehingga Leonardo melerai orangtuanya yang bertengkar.
"Korban dan sang suami kembali bertengkar pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 pukul 05.00 subuh. Namun pertengkaran itu tidak berlangsung lama. Kemudian pada pukul 11.00 WITA, korban dan sang suami kembali cekcok di dapur. Mendengar keributan tersebut, Leonardo sebagai anak bergegas ke dapur dan mendapati ayahnya sedang memukuli korban dengan kepalan tangan sebanyak dua kali di bagian belakang kepala. Akibatnya korban pingsan dan tidak sadarkan diri. Kemudian Leonardo, melerai dan menggotong korban yang tidak sadarkan diri lalu dibawa ke dalam rumah", ujar AKP Anselmus.
Selanjutnya, Leonardo beristirahat dan pada pukul 12.00 WITA ia terbangun dari tidurnya dan melihat korban sudah tidak berada di kamar. Sehingga pada pukul 15.00 WITA Leonardo bersama keluarga dan tetangga pergi mencari korban di sekitar rumah namun tidak di temukan. Sehingga pada pukul 17.00 WITA mereka kembali ke rumah untuk beristirahat.
Upaya pencarian terhadap korban kembali dilakukan oleh Leonardo sebagai anak dan keluarga lainnya pada pukul 23.00 WITA. Namun usaha mereka tidak membuahkan hasil karena korban tidak ditemukan sehingga pada pukul 24.00, dan terpaksa mereka kembali ke rumah untuk beristirahat.
"Firasat buruk terus membayangi Leonardo dan apa yang ditakutkan terjadi. Karena pada hari Senin taggal 18 Mei 2026 pukul 09.00 WITA saat ia sedang berada di Kota Kefamenanu mendapat kabar dari saudara bahwa Roza ( korban) sudah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa akibat gantung diri", ujar AKP Anselmus.
Setelah ditemukan, Jose suami korban menghubungi Kepala Desa Napan supaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian resor TTU. Kemudian polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, lalu korban dievakuasi ke RSUD Kefamenanu supaya dilakukan visum.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali hutan yang digunakan korban untuk menggantung diri. Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mendapati korban meninggal dalam posisi menggantung di pohon (bahasa dawan pohon niko) dengan menggunakan tali hutan.
Saat pemeriksaan luar oleh dokter RSUD Kefamenanu, ditemukan adanya lebam pada bagian lengan kiri korban dan luka lecet di bagian leher depan akibat gesekan tali hutan serta korban mengeluarkan veses dari duburnya. Suami dan keluarga korban bersepakat untuk menolak dilakukannya proses hukum sehingga membuat berita acara penolakan dan berita acara tersebut belum ditandatangani oleh Kepala Desa Napan. Nanti setelah ditandatangani maka akan dikirim ke Polres TTU (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....