Polres TTU Beberkan Inisial Delapan Orang Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

  • 29 Jul 2026 06:22 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) berkomitmen dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana terutama penganiayaan brutal terhadap 3 orang secara bersama-sama oleh 8 orang tersangka terlebih Kepala Desa Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu berinisial A.N.

‎Karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Subsider Pasal 468 ayat (1) Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut dipastikan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

‎Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote.,S.I.K.,M.M., melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera., menyampaikan bahwa penetapan sebanyak delapan orang tersangka dalam perkara tersebut bukan tindakan yang diambil secara terburu-buru, melainkan telah melalui seluruh tahapan baku, mekanisme gelar perkara, serta Prosedur Operasional Standar (SOP) penyidikan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

‎Berikut rincian rincian inisial para tersangka, yang pertama Kepala Desa Fafinesu B yakni A.N, kemudian menyusul YM, YP, MN,SS, AA, LM dan MA", ujar AKP Anselmus.

‎Dikatakan AKP Anselmus bahwa, sejak menerima laporan Polisi dari pihak korban, tim penyidik Satreskrim Polres TTU langsung bergerak dengan melakukan serangkaian tindakan awal. Langkah strategis yang telah ditempuh meliputi pengajuan permintaan Visum et Repertum ke pihak RSUD Kefamenanu, lanjut olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti fisik, hingga pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi yang melihat, mendengar, maupun mengetahui peristiwa tersebut.

‎"Setelah seluruh indikasi dan bukti awal terkumpul pada tahap penyelidikan, penyidik melangsungkan gelar perkara untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebagaimana amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakikat dari proses penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan siapa pelakunya", ujar AKP Anselmus.

‎Guna menjamin tidak adanya intervensi dan menjaga netralitas hukum, Polres TTU menggelar forum gelar perkara penetapan tersangka. Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Wakapolres TTU Kompol Sudirman, S.Sos., serta dihadiri oleh jajaran pengawas internal (eksternal penyidik) dan penyidik Satreskrim itu sendiri", kata mantan Kapolsek Insana ini.

‎Dalam pemaparan komprehensif di depan forum gelar perkara, tim penyidik membeberkan secara detail kronologi kejadian, hasil analisis TKP, keterangan saksi-saksi, hingga pengujian barang bukti. Hasil akhir dari gelar perkara tersebut secara sah dan meyakinkan menyimpulkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat secara bersama-sama ini", kata AKP Anselmus.

‎Maka setelah penetapan delapan orang tersangka tersebut, Kapolres TTU, mengimbau secara khusus kepada pihak korban, keluarga korban, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya seluruh proses penegakan hukum ini kepada institusi Polres TTU.

‎"Kami mengimbau dan meminta kepada pihak korban beserta keluarga untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polres TTU. Kami memberikan jaminan kepastian hukum bahwa penanganan perkara ini dikawal secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Penetapan delapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen Polres TTU dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu," kata AKP Anselmus mengutip Kapolres TTU.

‎Selain itu, Kapolres TTU juga meminta seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi, rumor, atau isu-isu menyesatkan yang berkembang di tengah publik dan belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jadi seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kondusivitas, ketertiban, serta situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres TTU agar tetap aman dan damai selama seluruh rangkaian proses hukum berlangsung hingga sidang di pengadilan nanti", ujar AKP Anselmus (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....