Polres TTU Tetapkan Kades Fafinesu B dan Tujuh orang Sebagai Tersangka

  • 28 Jul 2026 06:28 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kepala Desa Fafinesu B, berinisial A.N alias F.N di Kecamatan Insana Fafinesu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres TTU bersama 7 orang lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan brutal terhadap 3 orang pemburuh lebah madu pada bulan Mei 2026 lalu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera pada Senin 27 Juli 2026.

Menurut AKP Anselmus bahwa, 8 orang itu ditetapkan sebagai tersangka termasuk di dalamnya Kepala Desa Fafinesu B oleh penyidik Polres TTU setelah dilakukan gelar perkara.

‎“Benar untuk kasus penganiayaan brutal terhadap 3 orang pemburuh lebah madu di Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu, Polres TTU sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka", kata AKP Anselmus.

‎Ia melanjutkan bahwa, terhadap para tersangka, Polres TTU telah melayangkan surat panggilan pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 untuk hadir di hari Jumat tanggal 24 Juli 2026. Namun pengacara dari para tersangka yakni Agustinus Tulasi, S.H., M.H melayangkan surat permohonan resmi pemeriksaan terhadap para tersangka ditunda ke hari Jumat tanggal 31 Juli 2026", ujar AKP Anselmus.

‎Untuk diketahui para korban penganiayaan brutal di Desa Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu Kabupaten TTU, sempat menjalani operasi dan CT Scan di bagian kepala serta tulang di RSUP dr Ben Mboi Kupang, setelah peristiwa kelam itu. Para korban adalah RTT, YK dan PS.

‎Salah satu korban yakni RTT mengaku setelah penganiayaan brutal itu, kondisi tulang rusuknya patah sebanyak 3. Yang mana pada rusuk bagian kanan terdapat 2 tulang yang patah dan bagian kiri terdapat 1 tulang rusuk. Akibatnya ia mengalami kesulitan untuk tidur saat malam hari dan harus menggunakan banyak bantal untuk menyangga tubuhnya baru bisa tidur malam.

‎Berdasarkan hasil CT Scan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, kepala saya aman dan tidak ada persoalan. Tetapi tulang rusuknya patah sehingga sulit untuk beristirahat malam. Bahkan saat ini, ia bersama kedua korban lainnya tidak bisa bekerja untuk menafkahi keluarga masing-masing karena masih didera rasa sakit akibat dianiaya secara brutal", ujar RRT.

‎Sementara korban lainnya yakni YK mengalami penderitaan luar biasa karena kepala bagian kiri mendapat puluhan jahitan akibat dipukul menggunakan kayu oleh terduga pelaku A.N. Selain itu, giginya juga rontok sebanyak 4 gigi akibat hantaman batu. Khusus gigi yang rontok adalah gigi depan (gigi seri) di gusi bagian bawah 3 gigi dan bagian atas 1 gigi", ujar Y.K.

‎Korban lainnya yakni PS mengalami pendarahan pada bagian belakang kepala, sehingga ia harus menjalani operasi pembersihan darah akibat hantaman batu. Selain itu, ia juga kesulitan untuk melihat dan pandangannya buram akibat ditinju Kepala Desa Fafinesu B (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....