Tim Gabungan URC Polda-Polres TTU Ringkus Residivis Pencuri di Wini

  • 11 Jul 2026 12:44 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Tim Gabungan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres TTU dan URC Resmob Polda NTT berhasil meringkus residivis pencuri yang berinisial M.M.K yang berusia 39 tahun di wilayah perbatasan Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU. Residivis pencuri tersebut diringkus polisi setelah dilakukan pengejaran selama 3 hari, setelah ada laporan pencurian di Kelurahan Benpasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada tanggal 7 Juli 2026.

‎Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera membenarkan bahwa spesialis pencuri berinisial M.M.K dilaporkan ke Polisi dengan laporan Polisi No: LP/282/ VII/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT. Sehingga Tim Gabungan dari (URC) Resmob Polres TTU dan URC Resmob Polda NTT berhasil melancarkan operasi yang berujung pada penangkapan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat).

‎"Residivis pencuri dengan inisial M.M.K dilaporkan mencuri pada hari Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WITA, di Jln. Pasar Baru, Rt 016/Rw 004, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Karena itu, kita membangun koordinasi intensif tingkat Polda NTT dan Polres untuk memburu pelaku dan meringkusnya di Perbatasan Wini", kata AKP Anselmus.

‎Sehari setelah laporan resmi diterima, tepatnya pada hari Rabu, 08 Juli 2026, maka Personel URC Resmob Polres TTU bersama URC Resmob Polda NTT melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulkabet) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tim gabungan dengan cermat mengidentifikasi dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Melalui perpaduan keahlian taktis lapangan Polres TTU dan dukungan teknis serta penelusuran jejak digital yang akurat dari Polda NTT, tim berhasil mengantongi identitas kendaraan yang digunakan oleh pelaku beserta identitas sang eksekutor.

‎Lebih jauh kata AKP Anselmus bahwa berdasarkan data intelijen dan hasil pelacakan jejak digital yang valid, operasi perburuan terhadap M.M.K berlanjut pada hari Kamis, 09 Juli 2026, mulai pukul 12.00 WITA. Pergerakan pelaku yang terdeteksi berada di wilayah perbatasan Wini, Kecamatan Insana Utara. Sehingga tim gabungan bergerak bersama menuju lokasi sang residivis.

‎Operasi penyergapan yang presisi dilancarkan di kediaman salah satu kerabat pelaku di Wilayah Wini. Di lokasi inilah, berkat pengepungan yang rapi dan terencana dari kedua unit, pelaku utama berhasil diringkus tanpa celah untuk meloloskan diri, bersama dengan sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan.

‎Namun, penangkapan pelaku sempat terjadi drama. Karena saat dilakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dan TKP lainnya, pelaku yang terkenal licin ini sempat mencoba melakukan perlawanan fisik dan berusaha melarikan diri dari kawalan petugas. Menghadapi situasi kritis yang mengancam keselamatan personel, maka tim gabungan melumpuhkan yang bersangkutan.

‎"Dari hasil interogasi mendalam pasca-penangkapan, terungkap fakta yang mengejutkan mengenai rekam jejak sang pelaku. Karena M.M.K, mengakui mencuri di Kelurahan Benpasi. Ia juga membeberkan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian serupa sebanyak 5 kali di beberapa tempat berbeda. Empat aksi kejahatan dilakukan di wilayah hukum Polres TTU, sementara satu aksi lainnya dilakukan di wilayah hukum Polres Belu", ujar AKP Anselmus.

‎Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting dari kejahatan pelaku, di antaranya: 10 karung ikan teri kering, satu buah gunting seng berwarna kuning, alat utama yang digunakan pelaku untuk membongkar lokasi target. Satu buah sarung yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian sebagai upaya penyamaran.

‎Selanjutnya, pada pukul 22.30 WITA, dengan pengawalan ketat dan berlapis dari tim gabungan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres TTU, supaya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....