Keluarga dr. Icha Laporkan 3 orang DPRD TTU-1 dokter Hewan ke Polda NTT

  • 03 Jul 2026 22:37 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau dr. Icha resmi melaporkan empat orang ke Polda NTT, pada Jumat 3 Juli 2026. Empat orang yang dilaporkan terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang dokter hewan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dilaporkan karena diduga terlibat mengintimidasi almarhumah dr Icha Pakaenoni sehingga depresi dan meninggal.

Laporan tersebut diajukan langsung oleh ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, ibu Nur Azizah, serta dua adik dr. Icha, yakni Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eveline Pakaenoni. Mereka didampingi kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, SH dan Arif Rachman, S.H. Setelah melapor di Polda NTT, Gabriel Pakaenoni dan keluarganya menjalani proses pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kuasa hukum keluarga almarhumah dr Icha, Victor Manbait, mengatakan laporan tersebut merupakan hasil pendalaman yang dilakukan pihak keluarga terhadap rangkaian peristiwa yang diduga dialami Dokter Icha sebelum meninggal dunia.

“Setelah kami mendalami semua, ternyata ada empat orang yang harus kami laporkan ke Polda NTT. Terlapor adalah 3 anggota DPRD TTU yakni Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake. Sementara satu terlapor lainnya adalah Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang bertugas sebagai ASN di Dinas Peternakan Kabupaten TTU ", kata Victor.

Menurut Victor bahwa, Maria Mathildis diduga turut berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat peristiwa yang menjadi perhatian keluarga. Ia menilai Maria ikut memaksakan kehendak kepada almarhumah dr. Icha, termasuk mengeluarkan pernyataan yang dinilai semakin menambah tekanan psikologis terhadap almarhumah.

“Peran Maria Mathildis saat kejadian juga ada di IGD dan ikut memaksakan kehendak di situ. Bahkan sempat mengatakan, ‘Saya saja bisa mengambil serum di puskesmas dan ada keluarga yang sakit bisa disuntikkan’,” ujar Victor.

Menurut dia, pernyataan tersebut terjadi setelah Dokter Icha lebih dahulu menerima serangkaian ucapan yang diduga bersifat verbal dan intimidatif dari tiga anggota DPRD TTU yang kini turut dilaporkan. Victor mengatakan rangkaian peristiwa itu diduga memberikan tekanan berat terhadap kondisi psikologis almarhumah dr. Icha. Sehingga pihak keluarga berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses secara serius sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap dan proses hukum berjalan secara maksimal,” katanya.

Tiga anggota DPRD TTU dan dokter hewan di Dinas Peternakan TTU yang dilaporkan diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Saksi dan Korban sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 530 UU 1/2023.

Sebelumnya, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumah mereka di kawasan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat 26 Juni 2026 petang. Keluarga menduga kematian almarhumah dr.Icha berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas di RS Leona Kefamenanu (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....