Landelinus Kuabib Divonis 20 Tahun Penjara karena Pembunuhan
- 12 Mei 2026 19:46 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Landelinus Kuabib, dalam perkara Nomor : 14/Pid.Sus/2026/PN Kef atas kasus pembunuhan 3 orang perempuan dan penganiayaan berat terhadap seorang remaja putri di Desa Amol, Kecamatan Miomafo Timur. Vonis hukuman terhadap Landelinus Kuabib, sudah sejak tanggal 30 April lalu. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H melalui siaran pers pada Selasa 12 Mei 2026.
Menurut Bastian bahwa, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timor Tengah Utara, menyatakan terdakwa Landelinus Kuabib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sehingga mengakibatkan matinya korban dan Merampas Nyawa Orang lain serta melakukan Kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum", ujar Bastian.
"Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timor Tengah Utara Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rutan Kefamenanu. Terhadap putusan tersebut, terdakwa/Advokat dan Penuntut Umum menerima Putusan dimaksud. Sehingga terhadap perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incracht)", ujar Bastian.
Untuk diketahui Peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Landelinus Kuabib, terjadi di Desa Desa Amol Kecamatan Miomafo Timur Kabupaten TTU tepatnya pada tanggal 13 Oktober 2025 lalu.
Terdakwa Landelinus Kuabib yang saat itu dibawa kendali alkohol sehingga secara brutal ia membacok istrinya Emiliana Oetpah, Kristina Noo Wawa (adik ipar ) Lusiana Kuabib (ponakan) dan Bernadetha Kuabib (anak ). Sedangkan Yuliana Talan, ibu dari terdakwa dipukul menggunakan bagian tumpul dari parang yang dipakai menghabisi 3 korban.
Hal memberatkan terdakwa adalah, korban lebih dari satu, perbuatan dilakukan dengan sadis, menimbulkan keresahan luas di masyarakat, dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta korban selamat.
Sedangkan hal meringankan: terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum. Sehingga Pidana Penjara 20 tahun sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....