Polres Malaka Amankan Satu Pelaku Residivis Curanmor

  • 04 Jun 2026 15:29 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Malaka - Polres Malaka berhasil mengamankan satu tersangka pencurian sepeda motor yang sudah cukup lama berkasi di Kabupaten Malaka. Tersangka yaitu YSL merupakan residivis spesialis pencurian motor dan sebelumnya pernah ditahan di Polres Belu.

Dalam aksi pencurian di Kabupaten Malaka YSL dibantu salah satu rekannya melakukan pencurian satu unit motor milik warga di wilayah Kecamatan Malaka Barat pada 19 Mei 2026. Para pelaku berniat akan menjual motor curian tersebut ke Timor Leste pada tanggal 20 Mei melalui jalur ilegal di perbatasan Motamasin.

Belum sempat menemukan calon pembeli, YSL dan rekannya sudah lebih dahulu diringkus personel Polres Malaka. Namun seorang rekannya yang belum diketahui identitasnya berhasil meloloskan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit motor yang dicuri pelaku, dan satu unit sepeda motor milik pelaku serta sejumlah alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

"Motor curian tersebut disembunyikan di area sungai untuk sementara waktu dengan maksud untuk mengelabui petugas keamanan perbatasan, sebelum akhirnya dijual kepada calon pembeli," ujar Kompol Welhelmus Sinlae, Waka Polres Malaka, saat konferensi pers di Kantor Polres Malaka, Kamis 4 Mei 2026.

Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Malaka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (AS)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....