Pengeroyokan di Susulaku Polres TTU  Periksa Tiga Orang Saksi

  • 19 Mei 2026 12:00 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang dilaporkan Redemtus Antonius Anapah, saat ini Polres TTU sudah memeriksa 3 orang saksi yakni korban dan 2 orang saksi yang juga terlapor Amorin da Costa dan RDC yang masih di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Senin 18 Mei 2026.

Menurut AKP Anselmus bahwa, Polres TTU telah mengirim surat panggilan ke Desa Susulaku Kecamatan Insana, supaya dilakukan pemeriksaan terhadap para terlapor. Karena terlapor itu adalah Amorin da Costa anaknya berinisial RDC yang masih di bawah umur.

"Penyidik Satreskrim Polres TTU telah memeriksa korban dan terlapor yakni Amorin da Costa dan RDC di ruang penyidikan pada Senin 18 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WITA", ujar AKP Anselmus.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban, Redemtus Antonius Anapah, ke Polres TTU pada Jumat, 8 Mei 2026. Karena sehari sebelumnya, atau Kamis, 7 Mei 2026 anak-anaknya bermain bola di lapangan sekolah. Tetapi anak dari korban justru dipukul sehingga ia tidak menerima perlakuan itu. Kemudian ia mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan maksud anaknya dipukul.

Kedatangan Redemtus ke rumah terlapor justru membuat situasi memanas dan korban sempat menerima ancaman. Keesokan harinya, saat korban berada di kebun dan memagari akses jalan yang disebut bukan jalan umum, ia didatangi oleh terlapor Amorin Da Costa dan RDC. Tanpa banyak bicara, terlapor langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Usai melaporkan kejadian ke Polres TTU, korban mendatangi RSUD Kefamenanu untuk menjalani visum di rumah sakit sebagai bagian dari proses hukum", ujar AKP Anselmus (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....