PGRI TTU Menyatakan Penganiaya Edmundus Lopo Harus Bertanggungjawab
- 21 Apr 2026 21:46 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara mendatangi Polres TTU dan melakukan audiensi supaya memastikan proses penegakan hukum atas penganiayaan terhadap seorang guru yakni Edmundus Lopo oleh terlapor Yuven Kolo berjalan cepat dan transparan, pada Selasa 20 April 2026.
Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PGRI Kabupaten TTU, Dominikus Nitsae, dan diterima langsung oleh Wakil Kapolres TTU, Kompol Sudirman, didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam. Setibanya di Mapolres TTU, para pengurus PGRI TTU melakukan audiensi dan memberikan dukungan kepada penyidik supaya proses hukum berjalan transparan.
Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban (Edmundus Lopo) pada Sabtu 18 April malam. Karena itu, penyidik Polres juga telah mengirimkan surat undangan kepada para saksi supaya diambil keterangan. Memang secara administrasi undangan supaya para saksi bisa diambil keterangan harus 3 hari, tetapi kalau para saksi hadir lebih cepat maka lebih bagus," ujar IPTU Rizaldi.
"Dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan ini, kami polisi juga bergantung kepada para saksi. Kalau para saksi mendukung keterangan korban bahwa benar ada perbuatan tindakan pidana maka Reskrim Polres TTU segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Supaya penyidik Polres TTU tidak boleh salah dalam penanganan, karena akan berdampak hukum pada orang yang tidak bersalah", kata IPTU Rizaldi.
Ia menambahkan bahwa, PGRI TTU menginginkan agar kasus dugaan pengeroyokan terhadap Edmundus Lopo yang juga pengurus PGRI ini bisa ditangani secepatnya. Selain itu, mereka meminta penyidik supaya selalu memfollow up penanganan kasus ini, sehingga Reskrim Polres TTU akan selalu mengirimkan SP2HP kepada korban.
"Saat ini penyidik Reskrim Polres TTU sangat membutuhkan keterangan para saksi, karena yang mengetahui fakta saat kejadian di lokasi itu adalah para saksi. Sehingga kepolisian perlu mengumpulkan keterangan mereka yang menguatkan dan memperjelas kasus ini karena terdapat 4 orang yang telah dilaporkan oleh korban ke SPKT Polres TTU", ujar IPTU Rizaldi.
Sementara Ketua PGRI TTU, Dominikus Nitsae, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu Wakapolres TTU, Kompol Sudirman dan tujuannya adalah mengkonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap guru yang diduga dianiaya oleh terlapor saat acara adat di Desa Kaubele.
"Harapan kami di PGRI TTU adalah guru kami terluka tetapi kami tidak tahu siapa yang, namun proses hukum yang akan menentukan siapa yang memukul pak Edmundus Lopo. Karena guru kami terluka maka harus ada yang bertanggung jawab terhadap luka yang dialami", ujar Dominikus
Ia menambahkan bahwa PGRI TTU tidak sedang mendesak Polres TTU atau mengintervensi kasus ini, tetapi secara organisasi pihaknya juga perlu mengetahui perkembangan atas dugaan penganiayaan terhadap Edmundus Lopo. Sehingga bisa dilaporkan ke PGRI Provinsi NTT maupun Pusat maka mereka perlu bertanya secara jelas kepada Polres TTU", kata Dominikus (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....