Tersangka YN Terancam Penjara 12 Tahun karena Asusila

  • 26 Mar 2026 18:23 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Predator yang melakukan rudapaksa terhadap anak dan perempuan dewasa di Km 7 Kelurahan Sasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, yakni YN akhirnya diserahkan ke Kejari TTU oleh Penyidik dari Unit PPA, setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasie Humas, IPDA Markus Wilco Mitang pada Kamis 26 Maret.

Menurut IPDA Wilco bahwa, tersangka YN disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak pada bulan Januari 2026 lalu.

Berdasarkan kronologinya, tersangka YN melakukan perbuatan asusila pada Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 18.45 WITA.

"Dari pengakuan korban anak-anak dan AK maka kejahatan tersangka terendus sehingga mendorong mereka untuk mencari bantuan dan menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum", ujar IPDA Wilco.

Lebih jauh kata IPDA Wilco bahwa saat pertemuan lanjutan, terungkap bahwa tersangka tidak hanya melakukan perbuatan tidak senonoh, tetapi juga diduga melakukan rudapaksa terhadap beberapa anak lainnya pada kurun waktu 2024 hingga 2025 di rumah tersangka YN.

Kasus rudapaksa terhadap anak itu, kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU dengan nomor laporan LP/B/45/II/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda NTT tertanggal 17 Januari 2026.

"Akibat perbuatannya, tersangka YN terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman sebagai pemberatan. Kasus YN dinyatakan P21 terbilang cukup sukses karena, Penyidik telah bekerja secara maksimal. Sehingga dalam waktu dua bulan berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan,” kata IPDA Wilco (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....