Pengedar Uang Palsu di TTU Diserahkan ke Kejari

  • 27 Feb 2026 08:40 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Seorang mahasiswi berinisial YHS alias AN dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang mencetak dan menggunakan uang palsu di Kota Kefamenanu (BTN) akhirnya diserahkan ke JPU Kejari TTU oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU karena kasus tersebut sudah P21. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasie Humas Polres, IPDA Markus Wilco Mitang pada Rabu 25 Februari 2026.

Menurut IPDA Wilco, penyerahan tersangka YHS ke Kejari TTU disertai barang bukti seperti printer Canon, kertas HVS dan gunting yang dipakai tersangka mencetak uang palsu. Dengan kasus ini sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut ke tahap persidangan.

"Tersangka YHS alias AN, diduga melanggar Pasal 374 KUHP 2023, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2026/SPKT.Satreskrim/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah", ujar Wakapolsek Miomafo Timur ini.

Lanjut IPDA Wilco bahwa, pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tanggal 13 Februari 2026 tentang hasil penyidikan perkara atas nama tersangka dimaksud.

Pada saat penyerahan Tahap II, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Dengan dilaksanakannya penyerahan ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Untuk diketahui tersangka YHS mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 lalu menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di kios-kios yang berdekatan dengan tempat tinggal tersangka di Kompleks BTN Kota Baru, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.

Tindakannya membuat para penjual dirugikan sehingga melaporkannya ke pihak berwajib sehingga aparat Polres TTU menciduk tersangka dan menyita barang bukti berupa 8 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, kertas hasil cetakan yang rusak, gunting kertas, printer, serta kertas HVS yang diduga digunakan untuk pemalsuan. Modus yang digunakan adalah mencetak uang palsu dengan printer (SK)

Rekomendasi Berita