Kasus Pengeroyokan Antida Taek Segera Naik ke Penyidikan

  • 29 Okt 2025 08:02 WIB
  •  Atambua

KBRN, Kefamenanu: Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Engki Nurak dan Novi terhadap korban Yohana Antida Taek pada tanggal 2 Oktober 2025 di Konter INFINITY Cell Kefamenanu dipastikan segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Antida Taek, Arnoldus Mano, S.H pada Selasa (28/10/2025)

Menurut Arnoldus, selaku Kuasa Hukum Antida, ia telah telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di Polres TTU. Setelah itu, penyidik kasus pengeroyokan terhadap Antida Taek menyampaikan bahwa sebenarnya telah menjadwalkan gelar perkara perkara pada Senin tanggal 27 Oktober.

Namun gelar perkara tersebut terpaksa harus tertunda karena Kasat Reskrim dan penyidik sedang menghadiri agenda lain yang tidak bisa diwakilkan", ujar Arnoldus.

Dikatakan Arnoldus bahwa, penyidik Polres TTU memastikan bahwa gelar perkara terhadap kasus pengeroyokan Antida Taek akan segera digelar. Sehingga status kasus ini akan dinaikkan ke tahap Penyidikan dan akan dijadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap saksi korban.

"Kalau sudah masuk tahap penyidikan berarti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan calon tersangka. Maka sebagai kuasa hukum korban ia menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polres TTU yang telah bekerja secara transparan, dan professional. Sehingga ia berkomitmen mengawal kasus tersebut sampai kliennya memperoleh hak dan keadilan", kata Arnoldus.

Sebab penyidik Polres TTU juga telah mengambil CCTV di tempat kejadian sebagai bukti tambahan demi kepentingan penyidikan. Sehingga selaku Kuasa Hukum ia menilai perkembangan kasus tersebut menunjukan bahwa penanganan perkara ini mulai menemukan titik terang", ujar Arnoldus (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....