DPO Kasus Pembunuhan Diringkus Polres TTU
- 12 Okt 2025 07:17 WIB
- Atambua
KBRN, Kefamenanu: Pelarian RIB sebagai terduga pelaku penyebab kematian dua orang pelajar di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, yakni Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo, (17), dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio akhirnya dibekuk aparat Polres TTU di Kalimantan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang pada Jumat (10/10/2025)
Menurut IPDA Wilco, RIB ditetapkan sebagai tersangka DPO dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo. pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ya tersangka RIB saat ditangkap berada di wilayah hukum Polres Kutai Barat Kalimantan Timur", kata IPDA Wilco
Lanjutnya bahwa RIB diamankan pada hari Jumat, tanggal 3 Oktober 2025 oleh petugas Polres Kutai Barat Kalimantan Timur setelah Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., merilis DPO tersangka pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025.
Sementara Kasat Reskrim Polres TTU IPTU Rizaldi Haris mengatakan, RIB diketahui berada di Yayasan Diaspora Kuati Barat sesuai dengan informasi yang disampaikan warga setempat setelah mengetahui status RIB sebagai DPO dalam kasus tersebut melalui media sosial.
"Warga diapora TTU yang ada di Kalimantan menginformasikan keberadaan RIB kepada Polres Kutai Barat. Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Polres TTU. Setelah memastikan bahwa yang diamankan adalah RIB maka tim Polres TTU segera berangkat ke Polres Kutai Barat guna menjemput nya", ujar Iptu Rizaldi.
Setibanya di Polres Kutai Barat, apara Polres TTU melakukan wawancara singkat dengan RIB (DPO) dan ia mengakui perbuatannya. Dia cukup koperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa kemabli ke Polres TTU", kata Iptu Rizaldi.
Terkait kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah P21, untuk yang tersangka dewasa sudah tahap 2 pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025. Sesuai petunjuk Jaksa agar tersangka yang dibawah umur (berhadapan dengan hukum) untuk tahap 2 sekalian dengan yang DPO.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menawarkan hadiah sebesar Rp 5.000.000 kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi tentang keberadaan tersangka RIB (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....