usai Klarifikasi, Tim Hukum Yosep Laporkan Chatarina Sigit ke Polres TTU
- 01 Agt 2026 18:29 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Setelah melakukan klarifikasi terbuka, Tim kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo yang dikoordinir oleh Dr. Saiful Anam, SH., MH., Danies Kurniartha, SH., Achmad Umar, SH., MH., Muhammad Zuhal Qolbu Lathof, SH., MH., Achmad Ruliyansyah, SH., MH., Joao Meca, SH., dan Ferdinandus Maktaen, SH
melaporkan Chatarina Sigit alias Rina ke Polres TTU terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pemfitnahan. Laporan tersebut diajukan ke SPKT Polres TTU pada Jumat 31 Juli 2026.
Saat mendatangi SPKT Polres TTU, Yosep Falentinus Dellasale Kebo juga ikut dengan tim kuasa hukum. Laporan tersebut teregistrasi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/303/VII/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur.
Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Chatarina Sigit alias Rina diduga menyampaikan pernyataan mengenai kegiatan pribadi Yosep bersama keluarganya yang disebut dibiayai oleh terlapor.
Ferdinandus Maktaen, salah satu kuasa hukum Yosep Falentinus Dellasale Kebo, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan yang dilontarkan Chatarina Sigit alias Rina perlu diuji melalui mekanisme hukum. Karena ada kaitan dengan sejumlah informasi yang sebelumnya berkembang di ruang publik dan dinilai merugikan kliennya serta keluarga", ujar Ferdi.
"Saat ini kami tempuh jalur hukum dan melaporkan Chatarina Sigit alias Rina. Selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian untuk memeriksa dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tim hukum juga menghormati kewenangan penyidik dalam menangani laporan tersebut. Sehingga kami bersama klien siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan", kata Ferdi.
Dikatakan Ferdi bahwa, pihaknya menginginkan agar persoalan tersebut tidak berkembang berdasarkan informasi sepihak. Karena itu, proses hukum ditempuh agar fakta dan keterangan dari para pihak dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dan yang kami harapkan adalah proses hukum yang objektif. Sehingga kami tim hukum menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menguji fakta dan keterangan yang ada,” ujarnya.
Dalam klarifikasi terbuka sebelumnya, tim hukum juga membantah sejumlah narasi dalam pemberitaan media online dan kemudian diviralkan lagi oleh akun Tik Tok "Angin Timur" yang dikaitkan dengan Yosep dan keluarganya. Salah satunya mengenai pemberitaan tentang pembelian sofa untuk ruangan Bupati.
Kemudian Ferdi membeberkan bahwa transaksi yang dimaksud telah diselesaikan melalui pembayaran setelah adanya invoice penagihan. Menurut dia, terdapat tagihan sebesar Rp. 97 juta, namun klien mereka melakukan pembayaran yang mencapai Rp150 juta.
"Kami Tim hukum juga membantah informasi mengenai pinjam-meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan Chatarina Sigit alias Rina. Sebab uang tersebut telah dikembalikan semuanya sehingga pihaknya membantah adanya pemerasan sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar", kata Ferdi.
Selain itu, kami tim hukum juga membantah adanya pemberian fasilitas mewah secara cuma-cuma kepada Yoseph Falentinus Delasalle Kebo maupun keluarganya. Karena transaksi maupun fasilitas yang pernah ditawarkan Chatarina Sigit alias Rina merupakan hubungan pribadi berdasarkan kesepakatan para pihak dan kewajiban yang ada telah diselesaikan melalui pembayaran", ujar Ferdi tegas.
Tim hukum juga secara gamblang mengatakan tidak ada hubungan antara kegiatan proyek vaksinasi HPV dengan hubungan pribadi Chatarina Sigit alias Rina dan keluarga Yosep. Kedua hal tersebut, menurut tim hukum, merupakan peristiwa berbeda dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....