Peradi Atambua Edukasi Hukum di Desa Oanmane

  • 08 Feb 2026 00:01 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Malaka - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Atambua menginisiasi program "Peradi Masuk Desa" perdana yang dipusatkan di Kantor Desa Oanmane, Kabupaten Malaka, Sabtu, 7 Februari 2026. Mengusung tema “Optimalisasi Akses Keadilan Menuju Desa Cerdas Hukum”, kegiatan ini bertujuan membekali masyarakat pedesaan dengan pemahaman mendalam mengenai regulasi hukum terbaru. 

Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me., menegaskan bahwa kehadiran Peradi di tengah masyarakat desa merupakan langkah nyata pemerataan akses keadilan (access to justice). 

"Target kita bukan sekadar sadar hukum, tapi masyarakat yang cerdas hukum. Terutama karena sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP Nasional yang membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan kita," ujar Melkianus. 

Dalam sosialisasi tersebut, tim pemateri menekankan perbedaan signifikan antara aturan lama dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta implementasinya dalam KUHAP (Hukum Acara Pidana). 

KUHP Baru tidak lagi menitikberatkan pada pembalasan (penjara), melainkan pada rehabilitasi dan keseimbangan. Masyarakat diedukasi bahwa tidak semua persoalan kecil harus berakhir di sel, melainkan bisa melalui mekanisme ganti rugi atau kerja sosial. 

Mengingat tingginya sengketa lahan di Malaka, Peradi menekankan pentingnya legalitas administrasi. Masyarakat diingatkan agar mengutamakan pencegahan melalui tertib sertifikasi untuk menghindari delik pidana penyerobotan lahan yang diatur dalam pasal-pasal baru.  

Edukasi juga mencakup hak-hak masyarakat saat berhadapan dengan hukum, seperti hak mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma bagi warga kurang mampu sejak proses penyidikan dimulai. 

Melkianus berharap sosialisasi ini menjadi pemantik bagi desa-desa lain di wilayah perbatasan untuk proaktif mengedukasi warganya. Ia menegaskan bahwa peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hukum adalah kunci utama meminimalisir konflik sosial di akar rumput.  

"Kami sangat terbuka bagi pemerintah desa manapun yang ingin bekerja sama. Desa yang cerdas hukum akan lebih stabil dan fokus pada pembangunan ekonomi karena warganya paham hak dan kewajiban mereka," ucap Melkianus. (AS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....