Oknum Anggota DPRD TTU Tidak Hadiri Panggilan Polisi Dugaan Kasus MBG
- 05 Mei 2026 17:10 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kristo Haki, anggota DPRD TTU, mangkir dari panggilan polisi untuk konfrontir dengan pelapor Petrus Oke Ratrigis, terkait dugaan penggelapan uang dan jasa pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor yakni Victor Emanuel Manbait, S.H via pesan WhatsApp pada Selasa 5 Mei 2026.
Menurut Victor bahwa, Kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang untuk jasa biaya pembanguan dapur MBG Maubesi dan jasa perencanaan pembangunan dapur MBG pada 11 titik di Kabupaten TTU oleh Kristo Haki, terus didalam oleh penyidik polres TTU. Karena itu, penyidik memanggil terlapor Kristo Haki melalui surat undangan dengan nomor B/982/IV/2026 dan pelapor untuk dilakukan konfrontir di ruang Reskrim Polres TTU pada Selasa tanggal 5 Mei 2026 pukul 10.00 WITA.
"Maksud dilakukannya konfrontir ini untuk memperjelas atau menyelesaikan perbedaan keterangan yang signifikan antara saksi, korban, dan terlapor. Namun disayangkan karena konfrontir yang di jadwalkan hari ini Selasa batal dilaksanakan karena ketidakhadiran terlapor Kristo Haki. Sehingga melalui penyidik disampaikan bahwa Penasehat hukum dari terlapor menginformasikan Kristo Haki yang merupakan anggota DPRD TTU sejak tanggal 4 Mei 2026 melakukan dinas kunjungan kerja ke Jakarta dan baru kembali ke Kefamenanu pada tanggal 8 Mei 2026 nanti", ujar Victor.
Pasalnya penyidik Polres TTU, telah melakukan pengambilan keterangan tambahan atas terlapor pada bulan April 2026 lalu. Kemudian penyidik melakukan kunjungan lapangan pada titik dapur dapur MBG yang dibangun menggunakan jasa pelapor juga dapur MBG yang dibangun berdasarkan design dari pelapor. Dan mendahului itu penyidik masih akan melakukan konfrontir antara terlapor dan pelapor.
Pada tanggal 5 Mei 2026 ini, pelapor Petrus Ratrigis bersama orang tuanya didampingi dua penasehat hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait SH, yakni Paulo Chrisanto SH dan Victor Manbait SH mendatangi kantor DPRD TTU untuk berkoordinasi tentang tata cara pelaporan kode etik atas anggota DPRD TTU tersebut", kata Victor.
Sehingga pegawai bagian umum sekretariat DPRD TTU yang menerima Petrus Ole Ratrigis dan orang tuanya Maksi Ratrigis serta tim hukum Pelapor yakni Victor Emanuel Manbait dan Paulo Chrisanto SH mengatakan dewan kehormatan DPRD TTU berserta anggota DPRD lainya tidak berada di tempat. Karena sedang melakukan kunjungan kerja kerja ke Jakarta dan Bantam sampai dengan tanggal 8 Mei 2026 (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....