Ancaman Hukum bagi Pelaku Judi Online

  • 03 Feb 2026 19:14 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Praktik judi online tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga melanggar hukum nasional yang berlaku tegas. Seperti diungkapkan Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kalabahi Abdul Aziz Mobang kepada RRI. 

Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) untuk menekan penyebaran konten perjudian. "Pasal 27 ayat 2 melarang penyebaran informasi digital bermuatan perjudian secara tegas," ucapnya, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurutnya, aturan tersebut menegaskan negara serius melindungi warga dari dampak sosial ekonomi akibat perjudian daring. Setiap orang yang menyebarkan tautan promosi atau fasilitas judi dapat diproses hukum sesuai ketentuan berlaku.

Aziz menambahkan sanksi pidana bukan sekadar peringatan melainkan ancaman nyata yang dapat menjerat pelanggar. "Sanksinya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelanggar," katanya.

Ia menilai banyak pemuda belum memahami aspek hukum sehingga menganggap judi online sekadar hiburan biasa. Kurangnya literasi hukum membuat masyarakat mudah tergoda tanpa memikirkan konsekuensi berat di kemudian hari.

Karena itu, lanjutnya, sosialisasi peraturan perlu dilakukan rutin melalui sekolah kampus media dan lembaga masyarakat. "Kalau tahu risikonya orang tentu berpikir ulang sebelum mencoba atau menyebarkan konten perjudian."

Aziz berharap kesadaran hukum mampu menjadi benteng pencegahan sehingga generasi muda terhindar dari jerat pidana. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mematuhi regulasi demi menciptakan lingkungan digital aman dan bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....