HKI dan Hak Paten Masih Dianggap Kebutuhan Sekunder

  • 05 Jul 2026 13:22 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Hak kekayaan intelektual dan hak paten produk masih dianggap sebagai kebutuhan sekunder oleh sebagian besar pelaku usaha kreatif. Kondisi ini terlihat dari kebiasaan pengurusan yang baru dilakukan setelah muncul masalah hukum atau sengketa usaha di lapangan.

Informasi ini disampaikan oleh Randy Valentino Neonbeni, SH., M.Kn, Koordinator Divisi Pengawasan Mutu Produk dan Pelabelan MPIG Tenun yang juga Dosen STIH Cendana Wangi TTU kepada rri.co.id, Jumat 3 Juli 2026. Ia menilai rendahnya kesadaran ini menjadi salah satu hambatan utama perlindungan produk kreatif lokal yang semakin berkembang saat ini.

“Diurus setelah ada masalah, selama tidak bermasalah ya tidak diurus padahal prinsip dari hak kekayaan intelektual itu adalah deklaratif,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa siapa yang pertama kali mendaftarkan, dialah yang memiliki hak sah atas karya atau produk tersebut.

Randy juga menyoroti masih kurangnya pendampingan dan sosialisasi dari pihak terkait kepada pelaku usaha di berbagai daerah. Meskipun program jemput bola sudah dilakukan, keterbatasan akses layanan tetap menjadi kendala signifikan bagi pelaku UMKM.

Ia menjelaskan bahwa pendidikan mengenai HKI sebenarnya sudah diajarkan di perguruan tinggi melalui mata kuliah hukum maupun ekonomi. Namun, kesadaran praktis di masyarakat masih rendah sehingga banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap produk mereka.

“Kita sendiri tidak pernah sadar bahwa kalau kita tidak mendapatkan HKI itu, maka kita lebih rentan ditiru,” katanya. Ia menambahkan bahwa risiko peniruan meningkat secara langsung ketika suatu merek, desain, atau inovasi belum memperoleh perlindungan resmi.

Menurutnya, perlu dibedakan antara risiko peniruan dan kehilangan pasar yang sering dianggap sama oleh pelaku usaha. Peniruan merupakan risiko langsung, sedangkan kehilangan pasar adalah dampak lanjutan akibat kebingungan konsumen dan turunnya kepercayaan.

“Kalau produk tanpa HKI itu akan sangat gampang untuk ditiru, kemudian peniruan itu pasti menyebabkan pemilik asli terancam kehilangan pasar,” tuturnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis dan loyalitas konsumen.

Ia juga menekankan bahwa kepemilikan HKI mampu meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Contohnya terlihat pada produk-produk terkenal yang tetap diingat masyarakat karena reputasi kuat yang dibangun sejak lama.

“Kalau kita punya HKI, reputasi tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk kita itu akan lebih teruji,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa reputasi tersebut tidak mudah dipalsukan karena telah memiliki pengakuan hukum yang jelas dan kuat.

Lebih lanjut, Randy menyebut bahwa HKI juga berperan dalam membuka akses pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Namun, ia menegaskan bahwa HKI bukan satu-satunya faktor utama, melainkan sebagai pendukung peningkatan daya saing produk.

“HKI ini berfungsi sebagai faktor pendukung yang meningkatkan kredibilitas, perlindungan hukum, dan daya saing produk,” ujarnya. Dengan demikian, produk akan lebih mudah diterima oleh distributor, retail modern, serta pembeli internasional yang membutuhkan jaminan kualitas.

Ia mencontohkan tenun Bunak yang telah memiliki indikasi geografis sehingga kualitasnya lebih terjamin dan dipercaya pasar. Pengawasan rutin oleh MPIG setiap triwulan juga memastikan standar produksi tetap terjaga dan konsisten di tingkat perajin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....