Oknum Kabid Dinas Perikanan TTU Diduga Langgar Aturan Gunakan Stempel Palsu
- 01 Okt 2026 21:46 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah memeriksa Kepala Bidang Budidaya Perikanan TTU, Buyung Salmon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) menggunakan stempel palsu selama dua tahun lebih. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah sampai pada tahap penyelesaian Berita Acara (BAP). Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BKPSDMD TTU Irenius Abi, S.STP.,M.Si saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Irenius bahwa, Buyung telah diperiksa dan diduga melanggar ketentuan pasal 4 huruf F dan pasal 5 huruf A dan huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Selanjutnya kami di BKPSDMD TTU akan mengajukan Buyung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) supaya mendapat persetujuan teknis atau (Pertek). Kemudian diikuti proses sanksi, karena Kabid Perikanan itu dipastikan mendapat hukuman berat. Dalam ketentuan di PP Nomor 94 itu terdapat tiga kategori, pertama Buyung bisa diberhentikan sebagai PNS, kategori kedua adalah diturunkan dari jabatan sebagai Kabid dan ketiga pembebasan dari jabatan", ujar Irenius tegas.
Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap Buyung akan mengacu pada Pertek yang dikeluarkan oleh BKN. Namun saat ini memang pihaknya belum mengirimkan berkas tersebut karena masih merampungkan BAP supaya dikirim ke BKN", ujar mantan Camat Biboki Feotleu ini.
Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten TTU, Gregorius Asten menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa Buyung di Dinas Perikanan TTU terutama audit terkait kinerja yang bersangkutan terkait penanganan stunting. Karena salah satu anggaran stunting itu berada di Dinas Perikanan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Inspektorat menemukan indikasi penyalahgunaan properti dari Dinas Perikanan TTU oleh Buyung berupa stempel palsu itu. Kemudian kami audit khusus sehingga ditemukan pungli itu dan laporannya sudah dimasukan ke Bupati TTU dan BKPSDMD supaya dilihat disiplin dan kode etik ASN dari yang bersangkutan", ujar Gregorius.
Ia menambahkan bahwa Buyung telah mengakui bahwa ia melakukan Pungli menggunakan stempel palsu yang dibuatnya. Hasil pemeriksaan itu memang didapati ada unsur kerugian negara, tetapi Inspektorat TTU belum memeriksa terkait unsur kerugian negara dan fokus pada disiplin ASN", ujar Gregorius.
Sebelumnya diberitakan RRI.CO.ID bahwa Kabid Budidaya Perikanan bernama Buyung, diduga memperkaya diri dengan cara Pungli yang mana diumumkan sendiri oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo saat upacara di halaman Kantor Bupati pada beberapa waktu lalu.
Bupati Falent menyebut bahwa, modus operandi yang digunakan Buyung adalah membuat stempel atau cap instansi palsu sendiri tanpa izin Kepala Dinas Perikanan TTU untuk memungut biaya dari masyarakat atau pihak ketiga. Praktik pungli ini sudah berjalan selama dua tahun lebih dan uang hasil pungli dikantongi sendiri tidak disetor ke kas daerah.
"Maka Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo, memerintahkan Inspektorat supaya memeriksa yang bersangkutan dan BKPSDMD harus memproses pemberhentian yang bersangkutan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini pemeriksaan internal telah memasuki perampungan BAP supaya dikirim ke BKN (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....