KPK Memberikan Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Komunitas di TTU

  • 25 Jul 2026 13:16 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Amir Arif, bersama rombongan memberikan pendidikan dan sosialisasi anti korupsi kepada pengurus partai politik, organisasi pemuda, Tim Penggerak PKK, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) tokoh agama dan masyarakat di Gedung Bale Biinmafo Kabupaten TTU pada Jumat 24 Juli 2026.

Jadi sosialisasi KPK ke para pengurus partai politik, Organisasi Pemuda, Perempuan, dan PKK sebagai bentuk membentengi atau menanam pagar. Karena merekalah yang pegang kebijakan, anggaran, dan pengaruh di akar rumput sehingga 4 kelompok ini wajib disasar duluan.

‎Pada kesempatan itu Amir Arif menyampaikan bahwa, KPK RI perlu mensosialisasikan budaya anti korupsi secara luas kepada masyarakat umum seperti komunitas agama, adat, komunitas perempuan, para politisi lokal dari berbagai partai politik dan organisasi pemuda. Semua elemen tersebut digabung dan diberikan pemahaman budaya anti korupsi karena mereka merupakan elemen penting", ujar mantan anggota BPKP ini.

‎"Jadi untuk mengatasi tindak pidana korupsi, sebagai pendekatan struktural maka KPK RI melakukannya dengan pendekatan umum dan mengedepankan pendekatan sosial kultural serta edukasi. Sehingga pencegahan koruptif sebagai perilaku harus dimulai dari keluarga, rumah tangga, satuan pendidikan (sekolah) partai politik, organisasi pemuda dan komunitas masyarakat. Sebab dari semua unsur yang disebutkan bisa berpartisipasi menekan tindakan koruptif dan bisa melahirkan pemimpin masa depan daerah di berbagai sektor kehidupan", ujar Amir.

‎Lebih jauh ia menyebut, pengurus partai politik di Kabupaten TTU memiliki peran sebagai pengambil keputusan politik dan pencetak calon kepala daerah dan DPRD. Dari partai politik tentunya ada celahnya dan sangat rawan. Karena maharnya caleg, dana kampanye, jual-beli jabatan di internal partai.

‎"Untuk mencegah tindakan koruptif di berbagai partai politik maka, pilihannya politik harus bersih. Dana kampanye harus transparan, tidak memakai money politik. Disamping itu, rekrutmen kader harus berintegritas, bukan yang mempunyai modal. Sebab jika hal tersebut tidak dilakukan maka pasti muncul konflik kepentingan. Kalau partai politik bersih, maka orang-orang yang naik ke DPRD atau Bupati juga bersih", kata Amir.

‎Ia menambahkan bahwa khusus dunia pendidikan di Kabupaten TTU dari berbagai jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi, maka KPK RI telah mengumpulkan para guru, kepala sekolah SD, SMP dan SMA/SMK. Di hadapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU Beato Frent Omenu, S.STP pihak KPK telah menyebarkan panduan pendidikan anti korupsi sebagai kurikulum yang bisa disisipkan guru dalam mata pelajaran agama, Pancasila maupun PKN sehingga para guru di TTU tinggal mendownload. Karena ke depan KPK RI akan memantau pendidikan anti korupsi di TTU melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

‎"Melalui sosialisasi dan pendidikan anti korupsi di TTU, maka kami dari pihak KPK RI sangat berharap agar para pengurus partai politik, organisasi pemuda, komunitas perempuan, komunitas agama dan organisasi kemasyarakatan tim PKK serta politisi lokal bisa menyebar luas apa yang dipaparkan dirinya kepada masing-masing komunitas. Sosialisasi ini adalah bekal bagi setiap pihak di TTU supaya mulai mencegah tindakan koruptif dari diri sendiri sebelum mengajak orang lain", ujar Amir tegas.

‎Salah satu peserta sosialisasi yakni Alan Afeanpah, perwakilan Nasdem Kabupaten TTU memberi saran agar KPK RI ke depan kalau bisa memberi hukuman mati bagi para pelaku korupsi di Indonesia. Sebab tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat marak dan terstruktur dari pusat hingga ke pelosok-pelosok Indonesia. Ia juga mendorong DPR RI supaya menambahkan pasal dalam KUHP supaya bisa menghukum mati koruptor karena saat ini pasal dimaksud belum ada", ujar Alan (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....