Kejari TTU Menanti Perhitungan BPKP atas Kasus Perumda Air Minum Tirta Cendana
- 29 Sep 2026 18:35 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri, Kabupaten TTU terus menggenjot Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Keuangan Pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2022-2024. Saat ini Kejari TTU telah memeriksa 35 orang saksi di internal perusahaan, pihak ketiga dan ahli Pidana serta ahli keuangan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hafiz Akbar Ritonga, via pesan WhatsApp pada Selasa 29 September 2026.
Menurut Hafiz bahwa, laporan keuangan fiktif di Perumda Air Minum Tirta Cendana TTU sejak tahun 2022-2024. Sehingga saat ini penanganan perkara tersebut telah memasuki tahapan penyidikan.
"Saat ini, penyidik Kejari TTU telah melakukan serangkaian tindakan hukum dengan memeriksa sebanyak 35 orang saksi yang terdiri dari pegawai Perumda air minum Tirta Cendana Kabupaten TTU. Selain itu, pihak ketiga yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dimaksud, serta permintaan keterangan terhadap 3 orang ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara dan ahli bina keuangan daerah, guna membuat terang suatu Tindak Pidana", ujar Hafiz.
Dikatakan Hafiz bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan, terdapat dugaan bahwa pengelolaan keuangan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU dilakukan secara manipulatif dan fiktif oleh beberapa pejabat pada Perumda tersebut.
"Dalam proses penyidikan, Penyidik Kejari TTU juga menemukan fakta adanya sejumlah pengeluaran keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu", kata Hafiz tegas.
Selanjutnya kata Hafiz, bahwa dalam penyidikan ini secara Paralel Tim BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menentukan besaran Kerugian Keuangan Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Sehingga saat ini penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk selanjutnya dapat menentukan sikap terkait dengan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Secara tegas ia mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan penilaian atau kesimpulan sebelum proses penanganan perkara memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....