Mantan Kepsek SLB Benpasi TTU Dipenjara Satu Tahun

  • 04 Mei 2026 20:40 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan kepada mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi yakni Elen Makatita. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, T. Batanta Tarigan, S.H melalui siaran persnya pada Senin 4 Mei 2026.

Menurut Bastian bahwa, berdasarkan putusan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kupang tanggal 30 April 2026 dengan terdakwa Elen Makatita.

Dari Perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan bahwa Terdakwa Elen Makatita, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider", ujar Bastian.

"Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan", ujar Kasi Intel Kejari TTU ini.

Lanjutnya bahwa Majelis Hakim juga menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 208.594.637. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tetapi jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Kupang menetapkan terdakwa tetap ditahan Lapas Kelas IIB Perempuan Kupang.

Menyikapi putusan tersebut, maka penuntut umum akan menyatakan sikap sebelum 7 hari sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sedangkan terdakwa melalui Kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Karena itu akan dilakukan perbaikan tata kelola dengan tujuan untuk menciptakan penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel. Sehingga perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi tidak akan terulang di kemudian hari (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....