Polres TTU Segera Cek Lapangan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
- 19 Apr 2026 15:10 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Penyidik Polres Timor Tengah Utara, terus mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jasa perencanaan dan pengawasan pembangunan 11 dapur MBG di TTU. Tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta dilakukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra TTU Kristo Haki yang telah dilaporkan oleh Peterus Ratrigis ke Polres TTU. Hal ini disampaikan oleh Victor Emanuel Manbait, SH dan Dyonisus Opat, SH, via pesan WhatsApp pada Minggu 19 April 2026.
Menurut Victor bahwa dalam waktu dekat, penyidik Polres TTU dijadwalkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dapur yang telah dibangun. Proses penyidikan kini telah memasuki tahap lanjutan setelah pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor rampung dilakukan.
"Terakhir, penyidik telah mengambil keterangan tambahan dari pelapor, Peterus Ratrigis, pada Jumat, 16 April 2026. Karena sebelumnya telah memeriksa terlapor, Kristoforus Haki, yang saat ini adalah Ketua DPC Partai Gerindra TTU secara maraton pada pekan sebelumnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tambahan tersebut, pelapor yakni Petrus Ratrigis dikonfrontir dengan sejumlah bukti dan keterangan yang diajukan oleh terlapor-Kristofitus Haki. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya transfer dana sebesar Rp 40 juta dari Kristoforus Haki kepada seorang saksi berinisial NR. Dana tersebut dikirim setelah adanya penagihan dan somasi dari pelapor. Namun disebut tidak diketahui peruntukannya oleh pihak pelapor, sehingga dijadikan sebagai bukti oleh Kristoforus Haki", ujar pengacara dan aktivis ini
Lebihbjauh kata Victor, terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTU dari Fraksi Gerindra itu, juga menyerahkan sejumlah bukti transfer lain yang diklaim berkaitan dengan pekerjaan. Di antaranya pembayaran honor sebagai PIC Yayasan Nekmese Mafitmatulun sebesar Rp 2,5 juta, yang tidak berkaitan dengan sejumlah pembelian material bangunan dan pembayaran jasa tukang yang dibiayai oleh Peterus Ratrigis.
Selain itu, ada pula transfer Rp1,5 juta kepada Petrus Ratrigis melalui staf terlapor sebagai jasa desain dan pengawasan dapur Susulaku. Namun, pembayaran tersebut tidak diakui oleh pihak pelapor karena ditentukan secara sepihak oleh Krustoforus Haki.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kuasa hukum pelapor menyebutkan dugaan kerugian akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor mencapai Rp 290.302.609, yang meliputi biaya material bangunan serta jasa desain dan pengawasan 11 dapur SPPG untuk program MBG", ujar Victor.
Karena itu, penyidik Polres TTU berencana melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen serta keterangan yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan.
Sementara, Paulo Chrisanto, rekan kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa klarifikasi serta bukti yang diajukan terlapor justru memperkuat dugaan adanya tindak pidana. Hal tersebut kami nilai sebagai bentuk pengakuan yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jasa pekerjaan maupun penggunaan uang pribadi korban dalam pembangunan dapur SPPG di 11 titik di berbagai desa dan kota Kefamenanu (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....