Jaga Desa Inisiatif Strategis Kejaksaan RI

  • 09 Apr 2026 23:25 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi salah satu inisiatif strategis Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Belu dan Malaka.

Informasi tersebut disampaikan kepada RRI pada Kamis, 9 April 2026, dalam siaran Program Jaksa Menyapa, yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Belu terkait pelaksanaan program tersebut.

Plh. Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Rafi Romadon, S.H., melalui Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Belu, Deva Agelar Yudatama SH, menjelaskan bahwa program ini berfokus pada upaya preventif.

“JAKSA GARDA DESA merupakan program yang bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa,” ujar Deva dalam siaran tersebut, menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut.

Selain pencegahan, program ini juga memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar memahami tata kelola anggaran yang benar serta menghindari penyimpangan dalam penggunaannya.

Deva menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, pelaksanaan program di Kabupaten Belu lebih banyak dilakukan melalui kegiatan sosialisasi sebagai langkah preventif kepada aparat desa.

“Kami sudah melakukan fasilitasi terkait pengelolaan dana desa supaya terhindar dari penyimpangan hukum,” tuturnya, seraya menambahkan bahwa implementasi di Malaka masih membutuhkan waktu.

Dalam pendampingan tersebut, Kejaksaan menitikberatkan pada beberapa aspek utama, antara lain pencegahan korupsi, pendampingan hukum, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Selain itu, program juga mendorong pembangunan desa yang tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memperkuat pemahaman hukum aparatur desa secara berkelanjutan.

Terkait temuan di lapangan, Deva mengungkapkan sejumlah kesalahan umum dalam pengelolaan dana desa, seperti markup harga, pembangunan tidak sesuai spesifikasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak akurat.

“Yang paling sering terjadi adalah markup dan pembangunan yang tidak sesuai, sehingga laporan berbeda dengan kondisi di lapangan,” ucapnya, yang berpotensi meningkat ke tahap penyelidikan hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....