Laporan Penyelewengan ADD di Belu & Malaka Berkurang

  • 09 Apr 2026 23:47 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Berkurangnya laporan masyarakat akan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Belu dan Malaka, menjadi salah satu parameter meningkatnya kesadaran aparatur setelah pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang sebelumnya cukup banyak terjadi pada periode awal penerapan program pengawasan desa tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Rafi Romadon, S.H. melalui Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Belu, Deva Agelar Yudatama SH, dalam siaran Program Jaksa Menyapa Edisi Kamis 9 April 2026.

Perubahan dalam transparansi pengelolaan dana desa mulai terlihat seiring meningkatnya kesadaran perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara administratif.

“Untuk perubahan tentunya ada, karena perangkat desa lebih sadar, jadi dalam melakukan pekerjaan lebih hati-hati dalam pengelolaan desa,” ujar Deva dalam siaran tersebut kepada RRI.

Ia menambahkan bahwa laporan dari pihak terkait seperti pengawasan internal menunjukkan adanya penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun awal pelaksanaan program tersebut.

“Dari 2005-2006 awal itu untuk laporannya bisa dibilang berkurang sejauh ini,” katanya, menegaskan adanya perkembangan positif dalam tata kelola pemerintahan desa.

Namun demikian, Deva mengakui bahwa belum seluruh desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belu dapat dijangkau oleh program tersebut karena keterbatasan sumber daya dan luasnya wilayah.

Ia merinci bahwa wilayah tersebut mencakup dua kabupaten, yakni Kabupaten Belu dengan 12 Kelurahan, 69 Desa definitif, serta serta 18 Desa persiapan, sedangkan Kabupaten Malaka yang memiliki sekitar 127 Desa.

Selain kendala geografis dan keterbatasan tenaga, permasalahan lain yang dihadapi adalah sumber daya manusia serta kendala teknis dalam penggunaan aplikasi Jaga Desa.

“Banyak kepala desa mengeluhkan tidak bisa masuk ke aplikasi atau mengisi data, namun kami tetap membantu desa yang sudah siap datanya,” ucapnya menjelaskan upaya transparansi dan edukasi publik melalui program Jaksa Menyapa.

Meskipun demikian, pihak Kejaksaan bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus berupaya melakukan perbaikan sistem agar aplikasi tersebut dapat dimaksimalkan ke depan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....