Tersangka E.M Diduga Selewengkan DAK Untuk Judi Online

  • 23 Okt 2025 11:35 WIB
  •  Atambua

KBRN, Kefamenanu: Mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur yakni E.M, ditetapkan Kejari TTU sebagai tersangka karena diduga korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 230.119.250. Karena total dana DAK itu sebesar Rp 712.922.000, tetapi tersangka E.M setelah melakukan pembelanjaan sisa dana tersebut tidak disetor kembali ke khas daerah Provinsi NTT) tetapi dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan S.H.,M.H didampingi Kasie Pidsus Semuel Otniel Sine, S.H.,M.H dan Kasie Intel T. Bastanta Tarigan S.H saat menggelar jumpa pers di Kejari TTU pada Rabu (22/10/2025).

Menurut Kajari TTU DAK di SLB Negeri Benpasi sebesar 712.922.000, digunakan untuk pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana di SLB Negeri Benpasi. Pembangunan sarana dan prasarana itu dilakukan swakelola, sehingga sisa dana harus dikembalikan ke khas daerah Provinsi NTT tetapi tersangka E.M menggunakan sisa dana untuk jalan-jalan ke Bali dan Surabaya bersama keluarga", kata Kajari TTU Firman Setiawan.

Sementara Kasie Pidsus Semuel Otniel Sine, S.H.,M.H mengatakan bahwa tersangka E.M setelah melakukan pencairan dana DAK tersebut ke rekening khas SLB Negeri Benpasi, maka tersangka meminta bendahara sekolah untuk melakukan pembelanjaan sendiri tanpa bendahara.

"Tetapi setelah tersangka selesai berbelanja ia justru membawa nota-nota belanjaannya ke Bendahara supaya dibuatkan SPJ. Namun pembelanjaan seperti meubler, upah tukang dan pengadaan untuk pekerja nyaman dimana pernyataannya belum diserahkan tersangka E.M ke bendahara sehingga tidak dibuatkan SPJ penggunaan 100 persen dan DAK tersebut," ujar Semuel.

Dikatakan Semuel bahwa, penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menemukan fakta sisa dana DAK sebesar Rp 230.119.250 dan sisa dana dimaksud merupakan selisih antara jumlah pencairan dengan jumlah pembelian yang dilakukan oleh tersangka E.M.

"Seharusnya sisa dana tersebut yang mana pembangunan fasilitas pendukung di SLB Negeri Benpasi itu dilakukan Swakelola maka dana sisa wajib dikembalikan ke khas Pemprov NTT. Karena SLB Negeri Benpasi itu ada di bawah naungan Pemprov NTT. Tetapi faktanya justru tersangka menggunakan sisa dana DAK untuk bermain Judi Online, berlibur bersama keluarga ke Bali dan Surabaya", kata Semuel.

Penyelewengan DAK yang dilakukan tersangka E.M maka yang bersangkutan melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP", Ujar Kasie Pidsus.

Selain menetapkan dan menahan tersangka E.M, Kejari TTU juga sudah memblokir beberapa rekening di Bank NTT baik milik E.M maupun rekening anak-anak tersangka. Pihaknya juga menemukan rekening di Koperasi credit union sejahtera (CU) sehingga dalam waktu dekat Kejari TTU juga akan melakukan pemblokiran terhadap rekening dimaksud", ujar Semuel (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....