Polres TTU Geledah Rumah Mantan Kades Bendahara Oetulu

  • 27 Apr 2026 22:05 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah rumah mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa di Desa Oetulu Kecamatan Musi Kabupaten TTU. Penggeledahan dilakukan pada Senin 27 April 2026 sore.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K.,M.M melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal Abimanyu saat diwawancarai RRI.CO.ID menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan Unit Tipikor terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Oetulu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.624.279.192,14 pada tahun anggaran 2015 hingga 2020.

"Jadi benar anggota Tipikor Polres TTU sebanyak 3 orang didukung anggota Buser sebanyak 4 orang pergi ke Desa Oetulu untuk menindaklanjuti surat perintah

penggeledahan karena sudah diterbitkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang", ujar Aipda Akmal.

Lebih jauh kata Aipda Akmal bahwa berdasarkan hasil penggeledahan itu, tim Unit Tipikor Polres TTU membawa barang dengan rincian Kulkas 2 pintu 1 Unit, Kulkas 1 pintu 1 Unit dan Televisi 1 unit ditambah dokumen pendukung lainnya.

"Mantan Kepala Desa Oetulu berinisial YT dan Bendahara Desa berinisial VEL ikut dibawa ke Polres TTU supaya menjalani pemeriksaan. Selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara supaya dilakukan penetapan tersangka dari kasus ini. Gelar perkara dan penetapan tersangka juga akan dilakukan di Tipikor Kupang", ujar Aipda Akmal.

Ia menambahkan bahwa status mantan Kepala Desa dan mantan bendahara desa Oetulu yakni Y.T dan VEL saat ini masih sebagai saksi. Dalam waktu akan digelar perkara di Kupang. Sehingga akan diikuti penetapan tersangka jika alat bukti sudah cukup," kata Aipda Akmal (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....