Kejari Belu Minta Masyarakat Berani Laporkan Kasus Korupsi

  • 20 Mar 2025 02:04 WIB
  •  Atambua

KBRN, Atambua: Kejaksaan Negeri Belu mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor Kejari atau melalui saluran telepon.

“Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor kami atau melalui nomor telepon yang tersedia,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belu, Budi Raharjo. Kamis (20/03/2025).

Ia mengungkapkan, kejaksaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi keamanan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.

Analis Penuntutan dan Penegakkan Hukum, Dhimas Yustisio Effendy menegaskan bahwa tidak semua orang yang dipanggil kejaksaan adalah tersangka. “Kami tidak menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan, jadi tidak perlu takut,” katanya.

Dengan adanya kerja sama dari masyarakat, Ia berharap , pemberantasan korupsi bisa lebih efektif. Masa depan bangsa bergantung pada kesadaran kita dalam melawan praktik korupsi sejak dini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....