Praktik Ijon Berlaku di Kabupaten Belu Rugikan Petani
- 05 Jun 2026 16:48 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Warga tani penggarap lahan yang ada di wilayah Keluasaan Tulamalae Kabupaten Belu tidak memungkiri adanya praktik ijon berlaku di setiap musim tanam.
Praktik ijon biasanya terjadi saat petani mulai melakukan aktifitas olah lahan dan terjadi untuk lahan basah persawahan pertanaman padi.
Para pemilik modal meminjamkan sejumlah uang dengan asumsi saat panen tiba uang dikembalikan atau berupa produksi hasil panen padi berupa gabah kering giling.
Seperti dikemukakan Marten warga Tani kelurahan Tulamalae masa panen tiba seperti saat ini pinjaman sudah harus dikembalikan.
“Petani juga membutuhkan dana atau anggaran untuk tana mini yang masih jadi perssoalan kita di Belu. Jalan satu-satunya pinjam uang atau dengan catatan jual padi hasil panen dikembalikan ini yang terjadi dan berat,” kata Marten Kamis 4 Juni 2026.
Ia menyebut praktek ijon berlaku atas kesepakatan bersama sehingga mau tidak mau tetap berlaku.
Kondisi yang terjadi sebenarnya cukup menyebabkan petani di Belu tidai bisa menikmati hasil kerja kerasnya dikarenakan digerogoti para tengkulak.
“Misalnya jual kembali gabah per kilo misal Rp 3 ribu pasti ada kesepakatan dengan pemberi uang dan harus terjadi. sebenarnya peran pemerintah di sini bantu penyertaan modal untuk usaha tani, saat panen jual baru dikembalikan dengan harga beli pantas di Bumdes,” ucapnya.
Dirinya mengharapkan adanya peran pemerintah dengan membantu penyertaan modal kepada petani. Hasil panen dijual ke Bumdes dengan harga pantas ketimbang ke para tengkulak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....