Komisi II DPRD Minta Dinas Pengampu PAD Maksimalkan Sisa waktu Kejar Pendapatan
- 01 Okt 2026 09:36 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Setelah Penetapan Perubahan APBD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2026, maka Komisi II DPRD TTU melakukan rapat bersama mitra kerja mereka. Para mitra itu terdiri dari 12 Dinas dan Badan yang mana berurusan dengan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah. Karena saat ini capaian PAD masih di angka 50 persen sehingga perlu digenjot. Rapat tersebut terjadi pada Rabu 30 September 2026.
Rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten TTU, menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026.
Perangkat daerah yang menjadi mitra kerja Komisi II DPRD TTU adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, DPMPTSP, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bagian Ekonomi dan PSDA Setda TTU
Hadir dalam rapat kerja itu, yakni Ketua Komisi II, Yasintus Usfal, Sekretaris Chandra Grendi Anin, Hendrikus Bana, Wilhelmus Oki dan Yulianus Naikteas.
Ketua Komisi II DPRD TTU, Yasintus Usfal saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa rapat kerja yang mereka lakukan menjadi ruang untuk melihat perkembangan pelaksanaan program di bidang perekonomian dan keuangan, termasuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Agustus 2026. Karena hingga saat ini serapan APBD maupun PAD masih berada di kisaran 50 persen.
"Kami melakukan rapat bersama mitra kerja pada hari ini dan fokusnya pada target belanja maupun PAD. Dimana kami menemukan fakta bahwa selama ini secara akumulasi terhadap realisasi PAD hampir mencapai 51 persen. Tetapi setelah Komisi II DPRD TTU telusuri di beberapa OPD, banyak juga yang capaian PAD mereka masih jauh di bawah 50 persen", kata Politisi Gerindra ini.
Menurut Yasintus bahwa, kendala yang dihadapi oleh beberapa OPD yang capaian PAD mereka rendah karena tidak memadainya operasional. Selain itu, UU Nomor 1 tahun 2024 kaitan dengan retribusi pajak daerah dimana daerah tidak diberi ruang supaya OPD seperti Dinas Peternakan melakukan pungutan. Padahal Dinas Peternakan itu melakukan pengiriman sapi antar pulau.
Dinas Peternakan TTU tidak bisa melakukan pungutan saat pengiriman sapi antar pulau, karena dibatasi juga oleh Perda Nomor 1 dan bertentangan dengan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2024. Maka dengan kondisi ini, Komisi II DPRD TTU menyarankan supaya melihat kembali Perda Nomor 1 itu supaya direvisi kalau usia Perda dimaksud usianya sudah memungkinkan.
"Setelah kami DPRD TTU khususnya Komisi II sandingkan dengan capaian PAD saat ini maka daerah ini dirugikan. Sebab potensi-potensi yang dikirim ke luar daerah dan mestinya menjadi pendapatan tidak terlaksana karena akibat dari Perda Nomor 1 yang belum mengatur tentang pungutan. Sehingga dengan demikian, Komisi II DPRD TTU yang bermitra langsung dengan 12 Dinas atau Badan, maka kami terus mendukung agar mitra kerja Komisi II yang dipercayakan untuk pengampu PAD kami berharap supaya semua potensi yang telah diatur dalam APBD bisa digunakan untuk peningkatan PAD", ujar Yasintus.
Ia juga menekankan bahwa, setelah rapat kerja dengan mitra kerja mereka maka Komisi II DPRD TTU bersepakat supaya OPD yang capaian PAD masih di bawah 50 persen dan saat ini waktu tersisa tiga bulan maka pertemuan berikutnya capaian PAD sudah harus mencapai angka 75 persen sebelum akhir tahun. Kami juga mendorong Pemda TTU supaya memberi anggaran yang memadai untuk OPD memaksimalkan pungutan atau objek penerimaan yang ada di kecamatan dan desa.
"Sebab kalau OPD pengampu PAD tidak ditopang dengan anggaran yang cukup maka mereka tidak mampu meningkatkan PAD. Karena saat ini capaian PAD di TTU sekarang masih banyak OPD di angka 50 persen. Dengan kondisi ini dan sisa waktu hanya tiga bulan maka kami di Komisi II DPRD TTU tentunya khawatir. Sebab kalau tidak memaksimalkan waktu yang ada maka tiga bulan ini capaian PAD tidak bisa mencapai 100 persen (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....