Waket Komisi V DPRD NTT, Tekankan Pentingnya PMI Legal untuk Pencegahan TPPO
- 28 Sep 2026 17:46 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Agustinus Mera Nahak menekankan pentingnya masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi atau prosedural. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Agus Nahak, persoalan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan kesempatan memperoleh pekerjaan, tetapi juga menyangkut keselamatan, hak-hak pekerja dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dimana negara telah hadir melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Ia menilai perlindungan PMI harus dimulai sejak dari daerah asal, bahkan hingga tingkat desa. Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, dokumen yang wajib dimiliki, perusahaan atau lembaga yang memiliki kewenangan merekrut, hingga risiko apabila berangkat melalui jalur nonprosedural.
“ Kita telah ada P2MI, untuk mencegah PMI bekerja ilegal yang rentan menjadi korban perdagangan manusia dan kekerasan, serta memastikan PMI mendapat perlindungan hukum, sosial, dan psikologis, sehingga mereka terlindungi dari eksploitasi dan dapat berkontribusi optimal bagi negara,” ucap Agus Mera Nahak, ini diutarakan dalam dialog luar studio RRI Atambua di Kafe Kembar pada Kamis 24 September 2026.
Selain itu, pengawasan terhadap proses perekrutan juga dinilai penting. Agus Nahak mendorong agar pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, keluarga, serta masyarakat sipil bersama-sama memperkuat pengawasan untuk mencegah adanya perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO dengan pengawasan yang jelas, termasuk sanksi terhadap praktik perekrutan ilegal serta perdagangan orang.
Agus Nahak menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama, Pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, aparat penegak hukum, lembaga terkait dan masyarakat sipil perlu membangun sistem perlindungan yang terintegrasi sehingga warga NTT yang bekerja di luar negeri dapat berangkat secara legal, memperoleh haknya dan mendapatkan perlindungan yang semestinya.
Dengan penguatan regulasi, edukasi migrasi aman dan pengawasan sejak tingkat desa, upaya pencegahan TPPO tidak hanya dilakukan setelah terjadi kasus namun pencegahan sejak awal menjadi langkah penting agar masyarakat NTT yang memilih bekerja di luar negeri dapat menempuh jalur resmi serta terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi.
Menurut Agus Nahak, edukasi rutin menjadi langkah penting agar semakin membuka wawasan semua untuk memahami bahaya TPPO, mengenali berbagai modus perekrutan ilegal, serta berani melaporkan setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait, dengan itu perlindungan terhadap PMI berjalan dengan baik dan TPPO dapat terhindar. KM)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....