Pemkab Belu Titip Aspirasi Warga dalam Raperda NTT

  • 12 Sep 2026 18:05 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Pemerintah Kabupaten Belu mendorong penguatan regulasi terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat untuk menjawab kompleksitas persoalan di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

‎Dorongan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Belu, Drs. Nikolaus Umbu K. Birri, saat membuka Konsultasi Publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Gedung Wanita Bete Lalenok, Kamis 11 September 2026.

Dua Raperda yang dikonsultasikan yakni Raperda tentang Pengelolaan DAS dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum-Linmas).

‎Nikolaus mengatakan, regulasi tingkat provinsi diperlukan untuk melengkapi aturan yang telah dimiliki pemerintah kabupaten, terutama dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan kewenangan lintas daerah dan lintas negara.

‎“Isu DAS di perbatasan sangat rumit. Contohnya Kali Malibaka, di mana hulu sungai berada di Indonesia, namun alirannya masuk ke Timor Leste sebelum kembali ke wilayah kita. Jika terjadi gejala alam atau perubahan aliran akibat bendungan di sisi tetangga, dampaknya langsung dirasakan masyarakat kita,” ujarnya.

‎Menurut Nikolaus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan DAS membutuhkan regulasi yang tidak hanya melihat batas administratif, tetapi juga mampu mengakomodasi persoalan lintas wilayah dan negara.

‎Sementara terkait Trantibum-Linmas, ia menyebut urusan tersebut merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam urusan wajib pelayanan dasar.

‎Belu sendiri telah memiliki Peraturan Daerah tentang Trantibum sejak 2019 yang mengatur 12 jenis ketertiban. Sedangkan Raperda inisiatif DPRD NTT mencakup 19 poin pengaturan.

‎“Konsultasi publik hari ini adalah momentum emas bagi kita untuk memberikan masukan, data, dan saran. Masukan dari para Camat, Lurah, Kepala Desa, dan pimpinan OPD sangat vital untuk memperkaya substansi Raperda agar benar-benar menjawab kebutuhan lapangan dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan daerah,” katanya.

‎Nikolaus juga mengapresiasi DPRD Provinsi NTT yang hadir langsung untuk menyerap aspirasi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Belu.

‎Usai pembukaan, dilakukan penyerahan simbolis dua draf Raperda kepada Pemerintah Kabupaten Belu. Selanjutnya, Anggota DPRD Provinsi NTT Agustinus Nahak memaparkan substansi kedua Raperda tersebut.

‎Ia menjelaskan, Raperda Pengelolaan DAS diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sementara Raperda Trantibum-Linmas diharapkan memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat melalui peran Linmas yang lebih terstruktur.

Konsultasi publik tersebut diikuti pimpinan OPD, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Belu.‎Pemkab Belu berharap berbagai masukan yang dihimpun dapat menjadi rekomendasi konstruktif bagi DPRD Provinsi NTT, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperjelas pembagian kewenangan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah perbatasan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....