Personil Polres TTU Mampu Padamkan Kebakaran Hutan di Keun-Manufui
- 04 Sep 2026 19:20 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Personil Polres TTU bergerak cepat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Insana, Kabupaten TTU tepatnya di kawasan hutan Keun-Manufui. Wilayah tersebut dipenuhi tanaman produktif berupa kayu Jati dan tanaman lainnya dan kebakaran terjadi pada Kamis 3 September 2026. Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, kepada awak media membenarkan kebakaran itu terjadi pada sore hari.
Menurut AKBP Eliana bahwa, kebakaran di Keun-Manufui terjadi pada sore hari dan menimbulkan kepulan asap serta kobaran api yang membakar pohon jati maupun vegetasi dan semak-semak kering di kawasan hutan yang berada dekat jalan umum.
Informasi kebakaran terkait kawasan hutan lindung itu diterima personel piket Sabhara Polres TTU sekitar pukul 16.00 WITA. Selanjutnya, Regu Raimas Sat Samapta/Sabhara Polres TTU yang dipimpin Kasat Sabhara Polres TTU AKP Ferdy Y. Bessie, bersinergi dengan personel Polsek Insana bergerak menuju lokasi untuk bersama-sama melakukan upaya pemadaman", ujarnya
"Personel Polres TTU saat tiba di lokasi mendapati api telah membakar sejumlah bagian kawasan hutan. Saat bersamaan kita menghadapi medan yang cukup sulit dan keterbatasan peralatan pemadam. Sehingga anggota Polres TTU melakukan pemadaman secara manual menggunakan peralatan seadanya, termasuk ranting-ranting kayu yang masih memiliki daun. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus jalur rambatan api sekaligus mencegah kobaran meluas lebih jauh ke dalam kawasan hutan", ucap AKBP Eliana.
Berkat respons cepat dan kerja sama personel Polsek Insana bersama Regu Raimas Polres TTU, kebakaran di Keun-Manufui berhasil dipadamkan. Namun, petugas masih menemukan sejumlah titik api kecil yang berasal dari tunggul-tunggul pohon bekas tebangan, khususnya di bawah jaringan kabel listrik PLN. Sehingga personel kemudian memastikan titik-titik tersebut tidak kembali membesar dan melakukan pemantauan terhadap kondisi sekitar.
Ia memastikan bahwa kebakaran yang terjadi di Keun-Manufui tidak ada korban jiwa. Karena memang lokasi kebakaran berada cukup jauh dari permukiman warga sehingga tidak sampai menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat di sekitar kawasan.
AKBP Elina menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi harus diikuti dengan langkah pencegahan secara berkelanjutan. Sehingga Kapolres meminta seluruh personel, khususnya para Bhabinkamtibmas, untuk tidak bosan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Jangan bosan dan jangan capek untuk terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan ataupun sengaja membakar hutan. Tindakan tersebut dapat merugikan banyak orang dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Eliana.
Kapolres TTU juga menekankan pentingnya kecepatan informasi, kesiapsiagaan personel dan tindakan awal di lapangan sebagai bagian penting dalam mencegah Karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih besar. Setiap informasi dari masyarakat terkait munculnya titik api diharapkan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres TTU dan Polsek jajaran.
"Saya juga mengimbau seluruh masyarakat TTU, supaya secepatnya melapor jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Peristiwa kebakaran di Hutan Keun menjadi gambaran bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir secara langsung untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, potensi Karhutla diharapkan dapat ditekan sedini mungkin demi menjaga keselamatan, kelestarian hutan, serta keamanan wilayah Kabupaten TTU", ujar alumni SMA Negeri 1 Kupang ini (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....