Sebanyak 114 ASN di TTU Dijatuhi Sanksi saat Apel 14 orang Sanksinya Berat

  • 24 Agt 2026 15:25 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Sebanyak 114 orang PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara mendapat sanksi disiplin saat Apel di halaman kantor Bupati TTU pada Senin 24 Agustus 2026. Saat penjatuhan sanksi tersebut terdapat 2 orang PNS terpaksa turun pangkat berkala setahun, ada pula PNS yang disanksi sedang sehingga mengalami penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan ada yang disanksi penundaan kenaikan gaji selama setahun.

‎Bupati TTU, Yosep Falentinus Dellasale Kebo pada kesempatan itu mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada para ASN dengan kategori berat seperti penurunan pangkat dan kalau kembali melakukan pelanggaran yang sama maka otomatis sanksinya lebih berat lagi. Penjatuhan sanksi ini juga sebagai pengingat bagi semua ASN, karena mayoritas ASN yang disanksi ini disebabkan absensinya bermasalah dan paling banyak dari Kecamatan Mutis sebanyak 13 orang ASN", ujar mantan TNI ini.

‎Berdasarkan data yang ada, PNS yang bersangkutan disanksi karena lupa upload surat tugas, lupa menyampaikan surat cuti dan ada ASN absensinya bermasalah karena mesin finger print rusak tetapi tidak dilaporkan kepada instansi terkait untuk perbaikan.

‎"Jadi absensi sidik jari semua PNS di TTU saya monitor melalui BKPSDMD. Sehingga tidak ada PNS yang istimewa, karena absensi menggunakan mesin finger print dibuat sendiri oleh PNS di masing-masing instansi dan kami hanya mengecek dan kalau absensi sidik jari PNS tidak sesuai ketentuan maka sebagai kepala daerah kita langsung ambil tindakan tegas", kata Bupati Falent.

‎Bupati Falent juga mengingatkan terutama ASN PPPK, jika tidak disiplin maka konsekuensinya adalah tidak dilanjutkan kontrak kerja sama dengan pemerintah dan bisa juga langsung diberhentikan. Jadi semua ASN lingkup Pemkab TTU perlu memperhatikan tingkat kedisiplinan sehingga tidak perlu ada sanksi lagi ke depan.

‎Sementara Plt Kepala BKPSDMD TTU, Irenius Abi, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa 14 orang PNS yang masuk kategori hukuman berat masih berproses untuk diajukan Ke BKN guna mendapatkan persetujuan teknis.

‎"Karena masih berproses maka BKPSDMD TTU belum bisa membagikan nama-nama 14 orang ASN yang dijatuhi sanksi berat. Sehingga pihaknya masih berupaya mendapatkan persetujuan teknis dari BKN. Sebab ada jenis-jenis hukuman yang direkomendasikan dalam kategori hukuman berat seperti Pemecatan dari PNS, Penurunan Jabatan satu tingkat di bawahnya dan pembebasan dari jabatan. Maka sesuai Ketentuan perlu ada persetujuan teknis dari BKN", ujar Irenius (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....