Antrian BBM di TTU Selama Sebulan Jadi Sorotan pada Momentum Perayaan HUT ke 81 RI
- 17 Agt 2026 19:35 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Di tengah euforia HUT ke-81 RI pada Agustus tahun 2026, tetapi ada tontonan tak biasa di mana antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, belum juga berakhir. Hampir sebulan masyarakat harus berhadapan dengan antrean panjang untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite maupun Biosolar. Lalu mengapa pemerintah dan APH membiarkan hal ini terjadi. Demikian pertanyaan yang disampaikan oleh Victor Emanuel Manbait, selaku Direktur Lakmas NTT via pesan WhatsApp ke RRI.CO.ID pada Senin 17 Agustus 2026.
Menurut Victor bahwa Pertamina, sebagai pihak yang menangani distribusi BBM, BPH Migas, dan Pemerintah Kabupaten TTU harus memberi penjelasan ke masyarakat atau konsumen. Sebenarnya apa yang menjadi penyebab kelangkaan dengan membuka data pasokan untuk tiga SPBU yang ada di TTU .
Lebih jauh kata Victor bahwa, berdasarkan informasi yang diperolehnya pasokan BBM ke tiga SPBU di Kota Kefamenanu itu sekitar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar yang diangkut menggunakan mobil tangki. Maka sebagai kouta BBM di TTU mestinya terklarifikasi. Apakah 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar itu merupakan kuota harian, kuota per pengiriman, atau alokasi untuk wilayah tertentu", kata Victor bertanya.
“Kalau benar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar, kami ingin tahu apakah jumlah itu masih berjalan normal. Kalau sekarang berkurang, berapa yang berkurang dan mengapa?” Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan di mana sebenarnya persoalan terjadi. Jika pasokan dari terminal memang berkurang, maka masalahnya berada pada sisi pasokan. Jika kuota tetap tetapi pengiriman berkurang, persoalannya perlu ditelusuri pada distribusi. Begitu pula jika BBM sudah dikirim sesuai kuota tetapi mengapa cepat habis di SPBU", ujar Victor.
Lebih jauh ia menyebut bahwa, rantai distribusi BBM itu harus bisa diperiksa dengan angka. Data tiga SPBU tersebut dibandingkan antara kuota dan realisasi harus dibuka. Data yang perlu dijelaskan antara lain kuota resmi masing-masing SPBU, jumlah pengiriman, volume setiap mobil tangki, jadwal kedatangan, serta realisasi penerimaan dan penjualan selama hampir satu bulan terakhir. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melihat panjangnya antrean, tetapi dapat mengetahui penyebabnya.
Victor juga menyoroti Hak Publik atau masyarakat TTU atas Informasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengetahui kebijakan publik serta alasan kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
“Ini bukan soal membuka rahasia perusahaan. Kami meminta informasi mengenai kebijakan dan realisasi pasokan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” Dalam Pasal 4 huruf c UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Masyarakat yang datang ke SPBU adalah konsumen. Mereka berhak memperoleh penjelasan yang terang ketika barang yang dibutuhkan tidak tersedia secara normal. Jangan masyarakat hanya disuruh mengantre. Mereka harus diberi informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi BBM",ujar Victor.
Lebih jauh Victor menyoroti persoalan penyediaan dan pendistribusian BBM yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah mengalami perubahan. Pengawasan distribusi BBM juga menjadi bagian dari kewenangan BPH Migas. Karena itu, alur distribusi BBM menuju Kefamenanu dijelaskan secara terbuka: dari sumber atau terminal, pengangkutan menggunakan mobil tangki, hingga BBM diterima tiga SPBU di Kota Kefamenanu.
"Pertanyaan yang perlu dijawab, para pihak terutama BPH Migas dan tiap SPBU adalah apakah pengiriman dari sumber berjalan sesuai kuota, apakah terjadi keterlambatan, apakah volume pengiriman berubah, dan apakah ada kebijakan baru yang menyebabkan pasokan berkurang. Kalau dari terminal sudah dikirim sesuai kuota, tetapi di SPBU terjadi kekurangan, harus dijelaskan di mana masalahnya. Kalau sejak awal kuota dikurangi, juga harus dijelaskan dasar dan alasannya,” ujar aktivis Walhi ini.
Hampir sebulan antrean BBM sangat panjang oleh berbagai jenis kendaraan terjadi di tengah aktivitas masyarakat Kefamenanu. kondisi itu tidak boleh dianggap sebagai keadaan normal pemerintah dan pihak terkait segera memberikan penjelasan sekaligus kepastian mengenai kapan pasokan BBM kembali normal
“Jangan sampai antrean panjang menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Masyarakat membutuhkan kepastian. Kami meminta tiga SPBU di Kota Kefamenanu dan pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya menjelaskan kondisi kuota dan pasokan berdasarkan data".
Transparansi akan menjawab satu pertanyaan utama yang kini berada di tengah masyarakat : apakah Pertalite benar-benar langka karena pasokannya berkurang, atau ada persoalan lain dalam rantai distribusinya? Jawaban atas pertanyaan itu, tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan. Masyarakat TTU secara keseluruhan membutuhkan data yang valid", kata Victor (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....