Masa Desa Persiapan Maksimal Tiga Tahun, 18 Desa di Belu Disiapkan menuju Definitif
- 08 Agt 2026 22:01 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Status pemerintahan desa persiapan di Indonesia memiliki batas waktu paling lama tiga tahun sejak ditetapkan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penataan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Dalam ketentuan tersebut, desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan. Selama masa tersebut, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perkembangan dan kesiapan desa persiapan sebelum ditetapkan menjadi desa definitif.
Kepala Desa Dualaus, Kabupaten Belu, Okto Bijalis Nape, mengatakan ketentuan mengenai batas waktu desa persiapan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat, terutama bagi desa-desa yang saat ini masih berstatus persiapan.
Menurut dia, desa persiapan tidak dapat berlangsung tanpa batas waktu karena tujuan akhirnya adalah terbentuknya desa definitif dengan pemerintahan desa yang memiliki status dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Desa persiapan batas tiga tahun. Penjabat kepala desa persiapan juga ada ketentuannya, masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. Jadi harus ada proses menuju desa definitif dan kepala desa yang definitif sesuai aturan,” kata Okto Bijalis Nape, Kamis, 6 Agustus 2026.
Lanjutnya, Ketentuan mengenai Penjabat Kepala Desa Persiapan menyebutkan masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama. Dengan demikian, masa jabatan tersebut secara keseluruhan dapat mencapai paling lama tiga tahun, sejalan dengan masa desa persiapan.
Okto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Belu saat ini masih menjalankan proses pemekaran desa yang telah berlangsung sejak 2023. Menurut dia, tahapan pemekaran tersebut kini telah memasuki tahap akhir atau finalisasi.
Ia menyebut terdapat 18 desa persiapan di wilayah Kabupaten Belu yang merupakan hasil pemekaran dari 13 desa induk.
“Di Belu ada 18 desa pemekaran, sudah proses dan tahap akhir finalisasi. Paling lambat 2027 sudah ada proses pemilihan kepala desa serentak di Belu,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses tersebut diharapkan dapat bermuara pada penetapan desa-desa persiapan menjadi desa definitif sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara penuh sesuai status desa.
Salah satu desa yang saat ini berstatus desa persiapan adalah Desa Persiapan Lakafehan, yang merupakan hasil pemekaran wilayah pemerintahan dari Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Dalam masa persiapannya, desa persiapan tidak hanya menunggu penetapan menjadi desa definitif. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan evaluasi terhadap perkembangan desa tersebut.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan desa persiapan mampu memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, termasuk aspek penyelenggaraan pemerintahan, kelembagaan, pelayanan dasar, sarana dan prasarana, serta kesiapan wilayah dan masyarakat.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 juga mengatur pelaporan perkembangan pelaksanaan desa persiapan secara berkala setiap enam bulan oleh Penjabat Kepala Desa Persiapan kepada bupati/wali kota melalui camat dan kepada kepala desa induk.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui perkembangan desa persiapan secara berkala sekaligus menjadi dasar dalam menentukan apakah desa tersebut layak ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif.
Apabila desa persiapan dinilai telah memenuhi persyaratan dan layak untuk menjadi desa, statusnya dapat ditingkatkan menjadi desa definitif. Sebaliknya, apabila dalam batas waktu yang ditentukan desa persiapan tidak memenuhi persyaratan, status desa persiapan dapat dihentikan dan wilayahnya dikembalikan kepada desa induk sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Artinya, masa tiga tahun bukan sekadar batas administratif, tetapi menjadi periode penting bagi desa persiapan untuk membuktikan kesiapan dalam menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, membangun sarana dan prasarana, serta memenuhi persyaratan pembentukan desa.
Untuk Kabupaten Belu, proses pemekaran 18 desa persiapan tersebut kini disebut telah memasuki tahap finalisasi. Tahapan berikutnya berkaitan dengan proses verifikasi dan penilaian untuk memastikan kelayakan desa-desa persiapan menuju status definitif.
Okto mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu kunjungan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Atambua sebagai bagian dari proses akhir tersebut.
“Proses dan tahapan pemekaran desa sudah berjalan sejak tahun 2023. Saat ini sudah tahap final, tinggal menunggu kunjungan tim Kementerian Dalam Negeri ke Atambua,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan pemekaran dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga desa-desa persiapan di Kabupaten Belu dapat segera memperoleh kepastian status.
Dengan target pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak pada 2027, proses penataan 18 desa persiapan di Kabupaten Belu menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan terbentuknya pemerintahan desa yang definitif dan memiliki legitimasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara umum, ketentuan mengenai desa persiapan menempatkan masa maksimal tiga tahun sebagai batas untuk menyelesaikan proses menuju desa definitif. Karena itu, evaluasi, pemenuhan persyaratan, serta penyelesaian administrasi dan pembangunan menjadi faktor penting agar desa persiapan tidak berlarut-larut dalam status sementara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....