Dinas Peternakan Belu Pastikan Lakukan Pengawasan di Rumah Pemotongan Hewan

  • 04 Agt 2026 20:04 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Belu memastikan tidak ada pemotongan ternak sapi induk produktif di Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Belu. Seluruh sapi betina yang masuk ke RPH diperiksa secara ketat oleh petugas untuk memastikan hanya ternak yang sudah tidak produktif yang dapat dipotong.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Belu, Yoos Djami, mengatakan pengawasan dilakukan setiap hari oleh tiga orang petugas yang ditempatkan khusus di RPH Kabupaten Belu. Mereka bertugas memantau seluruh aktivitas ternak yang masuk sebelum dilakukan penyembelihan.

"Kalau ketahuan ternak produktif pasti dipulangkan. Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025 mengaturnya," kata Yoos Djami kepada rri.co.id, Selasa 03 Agustus 2026.

Menurutnya, pengawasan dimulai sejak pukul 14.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA. Pada tahapan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sapi yang akan dipotong, khususnya memastikan sapi betina yang masuk bukan merupakan induk produktif.

Yoos menjelaskan, kategori ternak yang diperbolehkan dipotong adalah ternak yang sudah tidak lagi produktif, antara lain berusia lanjut, mengalami penurunan kemampuan reproduksi, memiliki cacat permanen, maupun secara ekonomi sudah tidak menguntungkan untuk dipelihara.

"Kalau masih produktif tentu tidak boleh dipotong karena harus dipertahankan sebagai indukan untuk menjaga populasi ternak," ujarnya.

Ia menyebutkan, rata-rata setiap hari terdapat lima hingga enam ekor sapi yang dipotong di RPH Kabupaten Belu untuk memenuhi kebutuhan daging masyarakat.

Selain melakukan pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik ternak, petugas juga melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan guna menjamin daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

"Ternak dipotong jam 3 pagi, kemudian dilakukan pemeriksaan ante mortem dan pemeriksaan kesehatan. Apakah ada penyakit seperti cacing, bruselosis, dan penyakit lainnya, semua diperiksa karena berkaitan dengan kelayakan konsumsi," jelasnya.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan asal hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.

Pengawasan pemotongan sapi induk produktif juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025 tentang pembaruan tata niaga peternakan. Regulasi tersebut memperketat syarat dan kuota pengeluaran ternak antardaerah, termasuk mewajibkan pelaku usaha atau pengirim ternak besar memiliki komitmen memelihara indukan betina produktif di wilayah asal.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ternak ruminansia besar betina, seperti sapi dan kerbau, dikategorikan sebagai induk produktif apabila belum pernah beranak lebih dari lima kali atau berumur di bawah delapan tahun serta tidak mengalami cacat reproduksi.

Pergub tersebut juga menegaskan bahwa pemotongan sapi induk produktif hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan penelitian, pemuliaan, penanggulangan wabah atau penyakit hewan, maupun berdasarkan rekomendasi dokter hewan yang berwenang.

Penerapan regulasi ini bertujuan menjaga populasi ternak di Nusa Tenggara Timur, menjamin keberlanjutan bibit ternak lokal seperti Sapi Bali dan Sapi Sumba Ongole, serta mencegah penurunan jumlah indukan produktif di tingkat peternak yang dapat berdampak pada ketersediaan ternak di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....