Dinas Peternakan TTU Sebut RPH Babi di Maubeli Kantongi Izin SPPL
- 30 Sep 2026 18:39 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Dinas Peternakan TTU merespon protes yang dilayangkan Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, ST dan masyarakat Kelurahan Maubeli Kota Kefamenanu terkait RPH Babi. Dinas Peternakan TTU memastikan bahwa pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) babi di Kelurahan Maubeli, telah melalui tahapan koordinasi terkait lokasi, kesesuaian tata ruang, hingga pengurusan dokumen lingkungan.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Trimeldus Tonbesi, S.Pt, menjelaskan bahwa proses pembangunan RPH babi tersebut telah dimulai sejak penentuan lokasi tanah yang dilakukan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan bidang tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) untuk memastikan apakah lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan ruang", ujar Trimeldus.
"Jadi awal dari penentuan lokasi tanah untuk RPH dimaksud, itu kami berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset. Sehingga BKAD yang menunjuk tanah di situ. Lalu kemudian dari sisi tata ruang, kami sudah berkoordinasi dengan bidang tata ruang di Dinas PUPR. Mereka turun, kemudian menyesuaikan kesesuaian ruang, apakah bisa dibangun atau tidak dan ternyata bisa," ujar Trimeldus.
Berkaitan dengan izin lingkungan, Trimeldus mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dokumen lingkungan yang diperlukan. Karena, RPH tersebut masuk dalam kategori usaha mikro, sehingga dokumen lingkungan yang digunakan adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup "SPPL" ujarnya.
"RPH yang kita bangun masuk dalam kategori usaha mikro maka izin lingkungannya hanya menggunakan SPPL. Saat ini, dokumen dimaksud sementara berproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jadi bukannya tidak berizin tetapi ada izinnya. Selain itu, kita juga memastikan pembangunan RPH babi tersebut tidak hanya berfokus pada bangunan utama, tetapi ada sejumlah fasilitas pendukung akan disiapkan, terutama berkaitan dengan septic tank untuk mencegah pencemaran lingkungan dan bau menyengat," kata Trimeldus.
Sebenarnya bangunan RPH itu, belum lengkap karena kita akan bangun septic tank-nya untuk pengolahan limbahnya, kemudian ada sumur bor, kemudian ada pagar keliling sehingga pengelolaan limbahnya itu pasti kita akan atur secara baik supaya tidak boleh terjadi pencemaran lingkungan terutama udara," ujar Trimeldus.
Terkait pembangunan RPH babi yang tidak berada di lokasi RPH sapi yang sudah ada, Trimeldus mengatakan hal tersebut terutama disebabkan keterbatasan ruang. Karena secara teknis RPH babi sebenarnya dapat dibangun berdekatan dengan RPH sapi dengan menggunakan sekat atau tembok pembatas. Namun, kondisi lahan pada RPH sapi yang ada saat ini tidak lagi memungkinkan untuk pembangunan fasilitas tambahan", kata Trimeldus.
Pada kesempatan itu Trimildus menambahkan bahwa, RPH babi di Kelurahan Maubeli dipastikan belum akan beroperasi. Karena masih akan ada bangunan fasilitas pendukung lainnya. Benar saat ini, belum beroperasi karena masih akan ada bangunan pagar keliling, septic tank, dan sumur bor," ujar Trimeldus.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, ST, melayangkan protes pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) oleh Dinas Peternakan TTU, di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara yang diduga belum mengantongi izin lingkungan.
Menurut Kristo bahwa, pembangunan RPH itu diduga mengabaikan izin lingkungan sehingga memicu gelombang protes dari masyarakat Maubeli. Karena proyek sensitif seperti itu harus mengantongi kajian komprehensif. Sebab saat ini RPH dimaksud sudah mendapat protes dari masyarakat Kelurahan Maubeli.
"Mengapa RPH itu tidak dibangun berdekatan dengan RPH sebelumnya. Sehingga pengembangan jalan dan listrik dibangun sekalian dan tidak terpisah. Mengapa RPH dibangun di tengah kawasan strategis yakni berdekatan dengan SMA Negeri 2 Kefamenanu, dan kantor Lurah Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, serta Koperasi Desa Merah Putih", kata Kristo mengkritik Kadis Peternakan (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....