Tim Pertimbangan Teknis Tinjau Lokasi Lahan Kegiatan Non Berusaha di Tukuneno

  • 31 Jul 2026 11:18 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang akurat dan sesuai ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melalui Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) melaksanakan peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PTP PKKPR) kegiatan non berusaha.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa 28 Juli 2026 di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, berdasarkan permohonan atas nama Fransiskus Ikun. Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Muhammad Faghmar Ilmi, A.Md menyampaikan Peninjauan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.

Ia mengatakan melalui kegiatan ini, tim melakukan pencocokan antara data administrasi permohonan dengan kondisi aktual di lokasi, sekaligus mengidentifikasi karakteristik lahan serta kesesuaiannya terhadap ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Lanjut, Muhammad Faghmar Ilmi menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan melakukan observasi langsung terhadap letak, batas, akses, penggunaan tanah, serta kondisi fisik objek yang dimohonkan. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rekomendasi teknis sebagai bagian dari proses pelayanan PKKPR kegiatan non berusaha.

“Agar data yang dihasilkan akurat kegiatan ini dihadiri oleh pemohon, Ketua RT dan Ketua RW setempat, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tukuneno, serta perwakilan pemerintah desa, karena kehadiran para pihak tersebut menjadi wujud sinergi dalam memberikan informasi dan klarifikasi yang diperlukan guna mendukung kelengkapan data teknis di lapangan,” ujar Muhammad Faghmar Ilmi.

Melalui pelaksanaan verifikasi lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus mengedepankan prinsip pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu mewujudkan proses pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Belu. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....