Diskop Alor Ajak Masyarakat Waspadai Investasi Bodong Berkedok Koperasi Legal
- 24 Jul 2026 10:35 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Alor mengajak masyarakat untuk lebih cermat memilih koperasi yang legal serta tidak mudah tergiur tawaran investasi yang mengatasnamakan koperasi. Edukasi tersebut terus dilakukan agar masyarakat, khususnya di pedesaan, terhindar dari praktik investasi bodong.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan Sumber Daya Manusia Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Alor, Diana Takalapeta, mengatakan masyarakat dapat mengenali koperasi yang legal melalui kelengkapan dokumen perizinan, seperti Nomor Induk Koperasi (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di 175 desa dan kelurahan di Kabupaten Alor.
"Masyarakat harus mengetahui bahwa koperasi yang benar memiliki izin usaha, Nomor Induk Koperasi, Nomor Induk Berusaha, akta pendirian, dan NPWP. Dengan memanfaatkan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat tidak mudah terjerat investasi bodong karena koperasi tersebut memiliki legalitas, pengurus, dan pengawas yang jelas," kata Diana Takalapeta. Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Dinas Koperasi dan UMKM juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik koperasi ilegal. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi dengan didukung bukti-bukti yang disampaikan pelapor, sebelum dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum maupun Kementerian Koperasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
"Masyarakat yang merasa dirugikan dapat langsung datang dan melapor ke Dinas Koperasi. Kami akan memediasi laporan tersebut, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian atau Kementerian Koperasi apabila terdapat indikasi pelanggaran. Jika terbukti, tentu akan ada sanksi, termasuk penutupan atau pembekuan usaha," ujarnya.
Selain pengawasan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Alor juga terus memperkuat pembinaan melalui pemberian insentif bagi kelompok usaha, dana stimulan, digitalisasi pembukuan koperasi, pemisahan aset usaha dengan dana darurat, serta penerapan pengawasan berbasis sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran.
Melalui berbagai langkah tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Alor berharap koperasi di daerah mampu menjadi lembaga ekonomi yang sehat, transparan, dan dipercaya masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis dalam mendukung pertumbuhan pelaku UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....